JurnalPatroliNews – Jakarta – Viralnya edaran pesan berantai yang menggambarkan aksi perundungan dan pelecehan seksual terhadap karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS sampai di pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, korban berinisial MS tidak pernah membuat dan menyebarkan pesan berantai tersebut. Namun, ia membenarkan pernah mengalami kejadian itu.
“Jadi saya luruskan, hasil keterangan awal pelapor tidak pernah membuat rilisnya (pesan berantai), seperti apa yang beredar,” kata Yusri kepada wartawan, Kamis (2/9).
Begitu juga dengan laporan yang dituliskan di rilis pers atau pesan berantai yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan pernah melaporkan ke Polsek Gambir
“Itu juga belum pernah melapor. Baru tadi malam (dilaporkan). Kejadiannya itu memang ada di tanggal 22 Oktober 2015,” ujar Yusri.
Yusri mengungkap, terdapat lima orang yang dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Pusat, masing-masing berinisial RM, MP, RT, EO, dan CL. Penyidik juga telah meminta klarifikasi dari korban dan berencana untuk memanggil para terlapor untuk keterangan lebih lanjut.
Sementara untuk pihak penyebar pesan berantai tersebut, Yusri enggan berkomentar lebih dan meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Nanti kita lihat, kan ini masih penyelidikan. Masih kita ambil keterangannya. Sementara baru keterangan awal pelapor, baru nanti kedepan kita lihat, termasuk para terlapor,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban MS telah melaporkan aksi perundungan dan pelecehan seksual yang menimpanya pada 2015 lalu ke Polres Metro Jakarta Pusat. MS diketahui mengalami perundungan dan pelecehan oleh seniornya yang merupakan sesama rekan kerja di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, lima orang pelapor disangkakan dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.
Komentar