Soal Pemutus Pemilu Ditunda, Komisi II DPR Saan Mustopa: Apa Ada Unsur Kesengajaan..?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima agar tahapan pemilu ditunda. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut hakim PN Jakpus melakukan pelanggaran.

“Ketika dia memproses perkara yang bukan kewenangannya itu pasti sebuah pelanggaran,” ujar Saan kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Saan menyebut PN Jakpus ketika menerima gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), otomatis PN Jakpus menyerahkannya ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Saan, PTUN lah yang pantas memutuskan gugatan Partai Prima.

“Harusnya pengadilannya secara otomatis bisa mengatakan bahwa dia mengarahkan, bukan di situ (pengadilan negeri) tempatnya,” tambah Saan.

“Yang namanya Pengadilan Jakarta Pusat itu sudah keluar dari kewenangannya. Itu bukan kewenangannya mereka, maka ketika keluar dari kewenangannya, apakah ada unsur kesengajaan? makanya penting Komisi Yudisial (KY) untuk memprosesnya, termasuk memanggil hakim,” lanjutnya.

KY Akan Panggil Hakim PN Jakpus
Diberitakan sebelumnya, KY berencana memanggil hakim pemutus perkara gugatan Partai Prima yang menghukum KPU tidak menjalankan, lalu mengulang tahapan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. KY akan melakukan klarifikasi mengenai putusan tersebut.

“KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi,” ujar Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Putusan PN Jakpus
Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. .

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Komentar