PDIP: Ada Kekuatan Besar Gunakan Celah Hukum untuk Menunda Pemilu!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tegas menyatakan bahwa PDIP menolak adanya penundaan pemilu usai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PDIP menyebut ada kekuatan besar yang menggunakan celah hukum untuk menunda pemilu.

“Karena itu kita tidak diam. Kita perjuangkan agar mekanisme demokrasi lima tahunan dapat dijalankan dengan tepat waktu, yakni 14 Februari 2024,” ungkap Hasto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3/2023).

Penegasan Hasto ini terkait gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat yang kemudian dikabulkan untuk menunda pemilu yang jadwalnya pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Sinyal tersebut makin kuat saat pihak yang menggulirkan penundaan Pemilu 2024 justru datang dari pengadilan. Melalui gugatan Partai Prima, PN Jakarta Pusat memerintahkan agar tahapan pemilu ditunda.

“Ada sebuah kekuatan besar yang mencoba menggunakan celah hukum untuk melakukan suatu gerak yang pada dasarnya adalah inkonstitusional untuk menunda pemilu,” kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3).

Apalagi sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu, setiap sengketa yang berkaitan dengan penetapan parpol peserta pemilu hanya bisa dilakukan melalui Bawaslu dan PTUN.

Kekuatan besar yang ditandai dengan putusan PN Jakarta Pusat ini, kata Hasto, perlu untuk diselidiki.

“Karena itu berbagai manuver kekuatan ini harus kita selidiki, dari mana kekuatan yang mencoba menggunakan kekuatan hukum sebagai alat yang akan merombak seluruh tatanan demokratis yang diamanatkan konstitusi? Semuanya harus kita hadapi,” tutup Hasto. 

Komentar