Soal Pensiun PNS, BPK Temui Resiko Jangka Panjang

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 202, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan peringatan ke Pemerintah mengenai Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jangka panjang.

BPK menemukan adanya potensi risiko yang timbul dari kewajiban Pemerintah. Mulai dari kewajiban Pensiun, kewajiban Penjaminan Sosial, dan kewajiban Kontinjensi dari BUMN, serta risiko Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Akibatnya, konsistensi penerapan dan nilai wajar hasil penghitungan kewajiban jangka panjang pensiun Pemerintah tidak terjamin,” ujar BPK seperti dikutip IHPS I Tahun 2021, Rabu (8/12/2021).

Oleh karenanya, BPK merekomendasikan agar Menkeu Sri Mulyani melakukan persiapan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 10 pada tahun 2021.

Soal temuan BPK tersebut, Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengungkapkan, akan berkoordinasi secara Internal untuk melakukan Finalisasi pengaturan Protokol penunjukan Aktuaris. Pihaknya juga akan menetapkan mekanisme penggunaan asumsi dan metode penghitungan kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah dalam bentuk peraturan menteri keuangan.

Sri Mulyani menegaskan akan berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Ini untuk penyelesaian Standar Akuntasi yang mengatur penyajian dan pengungkapan kewajiban jangka panjang pemerintah atas program pensiun.

Komentar