Ketentraman dan ketertiban merupakan tujuan output yang saling berkait keseluruhan. Perlu upaya dan langkah dan strategi dari pemerintah yaitu dengan deteksi dini di dalam masyarakat di daerah dengan melibatkan masyarakat yang ada didalam NKRI,”Tandas Wempi.
Lebih lanjut Wempi menegaskan Sejak diterbitkan UU Oonomi Daerah pada saat ini tugas Kepala daerah diatur pasal 65 tahun 2003 tentang pemerintah Desa.”Tugas pemerintah daerah yaitu untuk pencegahan dan rehabilitasi sesuai dengan PP mendagri nomor 22 thn 2018 yang diperbarui menjadi PP 46 thn 2019 sebagai dasar pemerintah daerah untuk membentuk tim kewaspadaan masyarakat dan forum kewaspadaan masyarakat”.
Selanjutnya dalam sesi dialog kebangsaan Antonious Benny Susetyo menyatakan bahwa bicara tentang radikalisme maka semua agama itu radikal. Kerap kali kebenaran agama dimanipulasi mengenai kekerasan.
“Hati-hati jika agama tidak ditafsirkan dalam konteks kebudayaan masa itu maka gampang sekali dimanipulasi untuk kepentingan politik merebut kekuasaan.Trend dalam dunia maya sekarang konteks manipulasi itu dibenturkan antara agama dengan Pancasila .Maka Pancasila bisa menjadi perisai menjawab masalah yang terjadi saat ini di Indonesia yaitu keretakan hidup berbangsa dan bernegara.Masalah saat ini yang sering terjadi dalam masyarakat yaitu Mayoritas minoritas, politik identitas, fundamentalisme yang menyebar melalui media sosial.
“ungkap Benny. “Oleh karena itu dibutuhkan kesadaran literasi digital untuk menyatukan 4 komponen yaitu pemerintah perguruan tinggi ,media ,dan masyarakat untuk bersama memerangi bahaya intoleransi maupun radikalisme kepentingan bangsa dan negara.”Tegas Benny
Komentar