STNK Digital Resmi Diluncurkan, Bayar Tilang Kini Bisa Lewat Digital Korlantas

JurnalPatroliNews | Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memasuki babak baru transformasi layanan publik dengan menghadirkan Sistem Pembayaran Denda Tilang dan STNK Digital yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas.

Peluncuran dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Kehadiran dua layanan tersebut menjadi bagian dari pengembangan ekosistem digital Korlantas untuk membuat proses pelayanan lalu lintas lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Pada momentum yang sama, Korlantas juga memperkenalkan Kios SIM dan aplikasi Siap Jalan sebagai bagian dari inovasi layanan digital.

Bayar Tilang dari Aplikasi

Sistem pembayaran denda tilang dirancang terhubung dengan proses penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ketika pelanggaran lalu lintas terekam kamera ETLE, data terlebih dahulu diverifikasi oleh petugas. Setelah proses verifikasi, pelanggar mendapatkan notifikasi dan dapat melihat serta melakukan konfirmasi terhadap data pelanggaran melalui aplikasi Digital Korlantas.

Setelah data dikonfirmasi, pembayaran titipan denda dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay.

Dalam mekanisme tersebut, dana titipan sebesar denda maksimal kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.

Setelah putusan pengadilan diterbitkan, status perkara akan diperbarui dalam sistem.

Apabila nilai denda yang diputuskan pengadilan lebih rendah dibandingkan uang titipan, selisih pembayaran akan dikembalikan ke saldo pengguna. Masyarakat juga akan menerima pemberitahuan mengenai hasil putusan dan pengembalian dana tersebut.

Korlantas sebelumnya telah mengembangkan integrasi ETLE dengan sistem penegakan hukum terpadu yang menghubungkan proses penindakan kepolisian, penyelesaian perkara di pengadilan, hingga pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan.

STNK Digital Hadir di Ponsel

Selain sistem pembayaran tilang, Korlantas juga meluncurkan STNK Digital.

Layanan ini menjadi representasi elektronik dari STNK fisik. Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses informasi dan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui telepon seluler.

Data STNK Digital terhubung dengan basis data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Petugas di lapangan dapat melakukan verifikasi melalui sistem digital yang tersedia.

Korlantas menyebut STNK Digital dirancang untuk membantu mempercepat pemeriksaan sekaligus meningkatkan akurasi verifikasi data kendaraan.

Sistem tersebut juga menggunakan kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital. Fitur keamanan diterapkan untuk mencegah dokumen digital digunakan melalui tangkapan layar atau direkam sebagai pengganti dokumen yang sah.

Empat Inovasi Korlantas

Peluncuran STNK Digital dan pembayaran denda tilang menjadi bagian dari empat inovasi digital Korlantas yang diperkenalkan pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.

Selain dua layanan tersebut, Korlantas menghadirkan Kios SIM dan aplikasi Siap Jalan.

Kios SIM memungkinkan masyarakat mencetak SIM fisik secara mandiri setelah proses perpanjangan dilakukan secara digital. Sementara aplikasi Siap Jalan dirancang untuk membantu pengendara mengenali kesiapan dan potensi risiko sebelum berkendara.

Korlantas menyatakan seluruh inovasi tersebut diarahkan untuk membangun pelayanan lalu lintas yang lebih terintegrasi.

Transformasi digital juga telah diterapkan dalam layanan ETLE. Masyarakat dapat melakukan konfirmasi pelanggaran, melihat informasi perkara, hingga menyelesaikan pembayaran melalui sistem yang dikembangkan Korlantas.

Dengan pengembangan tersebut, Korlantas tidak hanya mengubah cara masyarakat mengakses dokumen kendaraan dan menyelesaikan tilang, tetapi juga membangun keterhubungan antara kepolisian, pengadilan dan Kejaksaan dalam satu ekosistem pelayanan.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda transformasi pelayanan Polantas yang mengusung tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri.”

Komentar