JurnalPatroliNews | Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah informasi mengenai program pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis tahun 2026 yang belakangan beredar di media sosial.
Informasi tersebut diketahui muncul melalui sebuah akun TikTok dengan nama pengguna @user8251655773322 pada Selasa (3/11/2026). Korlantas menegaskan, unggahan yang menawarkan layanan SIM gratis itu bukan informasi resmi kepolisian dan dinyatakan tidak benar.
“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/11/2026).
Korlantas turut meluruskan sejumlah narasi dalam unggahan tersebut, terutama mengenai ketentuan masa berlaku SIM yang disebut-sebut tidak lagi memerlukan perpanjangan.
Mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Dengan demikian, SIM tidak berlaku seumur hidup dan pemegangnya tetap harus melakukan perpanjangan sesuai ketentuan.
Sementara itu, biaya penerbitan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas beredarnya informasi tersebut, Korlantas mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap unggahan yang menawarkan pembuatan maupun perpanjangan SIM secara gratis, terlebih jika disertai tautan pendaftaran melalui bio profil akun media sosial.
Masyarakat juga diminta berhati-hati ketika menemukan formulir digital yang meminta data pribadi. Jangan sembarangan mengunggah dokumen identitas, mengisi informasi sensitif, ataupun memberikan kode OTP kepada pihak yang tidak jelas identitas dan kewenangannya.
Korlantas mengimbau masyarakat melakukan verifikasi melalui kanal dan instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen pribadi maupun uang. Langkah tersebut penting untuk menghindari penyalahgunaan data dan potensi penipuan digital.
Selain itu, masyarakat diminta tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Kehati-hatian dalam menerima dan membagikan informasi menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah meluasnya hoaks berkedok layanan publik.
Dengan demikian, masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM perlu memastikan informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya melalui saluran resmi kepolisian, bukan melalui tautan yang beredar tanpa kejelasan sumber.















Komentar