Tak Ingin Berlanjut ke Jalur Pidana, Korban Tabrakan Razia Motor di Makassar Pilih Selesaikan Secara Damai

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tindakan nekat berkendara demi menghindari pemeriksaan resmi aparat kepolisian kembali memicu insiden kecelakaan di jalan raya pada waktu dini hari

Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan menabrak seorang anggota polisi aktif saat berusaha keras meloloskan diri dari area razia lalu lintas

Peristiwa tersebut terjadi tepat di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin depan Markas Polsek Ujung Pandang, Makassar, pada Minggu (24/5) dini hari

Pihak berwajib mengonfirmasi bahwa kejadian dipicu oleh kepanikan pengendara yang melanggar aturan keselamatan berkendara

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membeberkan kronologi di mana insiden bermula saat sejumlah petugas tengah mengadakan razia cipta kondisi di jalan tersebut

Ditengah proses pemeriksaan, muncul seorang pengendara sepeda motor yang bergerak secara berboncengan namun sama sekali tidak menggunakan helm keselamatan

Melihat keberadaan barikade petugas di depan, pengendara tersebut seketika mengambil langkah berbalik untuk menghindari jalannya operasi pemeriksaan resmi

Laju kendaraan pelaku sempat diadang oleh Aiptu Hariadi P Nonci, seorang personel Bhabinkamtibmas yang sedang bersiaga di lokasi

Namun lantaran dilingkupi rasa panik dan kaget, pengendara tersebut nekat menyalip dari arah samping mobil tanpa menyadari posisi petugas

Akibatnya, hantaman tidak terhindarkan hingga membuat Aiptu Hariadi langsung ditabrak oleh motor pelaku tersebut

Meskipun korban sempat terpental akibat benturan keras, dipastikan ia hanya menderita luka lecet pada lengan dan tidak mengalami cedera serius

Penyelesaian Perkara dan Imbauan Ketertiban Lalu Lintas

Pasca-insiden tersebut, unit kendaraan motor milik pelanggar langsung disita oleh petugas sebagai barang bukti pelanggaran aturan lalu lintas

Pengendara yang bersangkutan tetap dijatuhi sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku akibat abai menggunakan helm

Kendati demikian, Polrestabes Makassar memastikan perkara ini tidak dibawa ke ranah hukum pidana lantaran anggota yang menjadi korban memilih tidak memperpanjang masalah

Pihak korban secara berjiwa besar tidak menuntut ganti rugi materiil maupun proses hukum lanjutan sehingga kasus dinyatakan selesai malam itu juga

Kompol Wahiduddin menegaskan bahwa tabrakan tersebut murni terjadi akibat faktor kepanikan semata tanpa ada unsur kesengajaan melukai petugas

Pihak kepolisian turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa bersikap kooperatif jika menemui pos pemeriksaan di jalan raya

Jika kedapatan melakukan kesalahan administrasi maupun fisik berkendara, warga diminta berani mengakui secara ksatria dan menyampaikan permohonan maaf

Komentar