Target Zakat Nasional Rp70 Triliun! BAZNAS Satukan Kekuatan Pusat hingga Daerah

JurnalPatroliNews | Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan target penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) sebesar Rp70 triliun secara nasional pada 2027. Target ambisius tersebut diarahkan untuk memperluas manfaat dana keagamaan sekaligus memperkuat kontribusi zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.

Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menyampaikan target tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 13–15 Oktober 2026. Rakornas tahun ini mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak”.

Target Rp70 triliun mencakup penghimpunan BAZNAS pusat, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.

Sodik menjelaskan, sasaran tersebut merupakan bagian dari Rencana Strategis BAZNAS periode 2026–2031 yang menitikberatkan penguatan penghimpunan dan optimalisasi pemanfaatan dana zakat secara produktif.

“Sesuai Rencana Strategis BAZNAS 2026 hingga 2031, pada tahun 2027 kami menargetkan pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara nasional sebesar Rp70 triliun,” kata Sodik, Rabu (14/10/2026).

Target tersebut bukan hanya menyangkut peningkatan nominal penghimpunan, melainkan juga tantangan untuk memastikan dana yang terkumpul dapat dikelola secara amanah, transparan, tepat sasaran, dan memberikan dampak yang terukur bagi masyarakat penerima manfaat.

Konsolidasi Nasional Jadi Kunci Pencapaian Target

BAZNAS menilai target Rp70 triliun membutuhkan kerja bersama seluruh lembaga pengelola zakat. Penguatan penghimpunan tidak dapat hanya mengandalkan BAZNAS pusat, tetapi memerlukan koordinasi yang solid dengan pengelola zakat di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Dukungan pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, serta lembaga amil zakat juga menjadi unsur penting dalam memperluas jangkauan penghimpunan ZIS-DSKL.

Melalui koordinasi tersebut, pengelola zakat diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzaki, dan memperluas akses penyaluran dana bagi kelompok yang membutuhkan.

Sodik menegaskan bahwa kolaborasi seluruh pemangku kepentingan merupakan modal penting untuk menjadikan zakat sebagai kekuatan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa penerima manfaat harus dipandang sebagai bagian dari masyarakat yang perlu didukung agar mampu bangkit dan meningkatkan taraf kehidupannya.

“Setiap penerima manfaat adalah saudara kita yang sedang kita bantu bangkit, dari mustahik menjadi muzaki,” ujarnya.

Pernyataan itu menegaskan orientasi pemberdayaan yang ingin diperkuat BAZNAS, yakni mendorong penerima zakat atau mustahik agar secara bertahap memiliki kemandirian ekonomi sehingga pada masa mendatang berpeluang menjadi muzaki, yakni pihak yang menunaikan zakat.

Zakat Produktif, Lebih dari Sekadar Bantuan Konsumtif

Salah satu tantangan pengelolaan zakat nasional adalah memastikan penghimpunan yang semakin besar diikuti peningkatan kualitas pemanfaatan dana.

Dalam konteks pemberdayaan, zakat produktif dapat menjadi instrumen untuk mendukung usaha masyarakat, memperkuat kemampuan ekonomi keluarga, dan membuka peluang peningkatan pendapatan penerima manfaat.

Pendekatan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan syariah, kelayakan program, kebutuhan mustahik, serta tata kelola yang akuntabel.

Program pemberdayaan juga membutuhkan pendampingan yang memadai agar bantuan tidak berhenti pada penyaluran modal atau peralatan, tetapi dapat membantu penerima manfaat membangun usaha dan meningkatkan kemandirian.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan pengelolaan zakat tidak cukup hanya berdasarkan jumlah dana yang terkumpul dan disalurkan. Dampak terhadap kesejahteraan penerima manfaat, keberlanjutan usaha, dan kemampuan keluarga keluar dari kerentanan ekonomi juga perlu menjadi perhatian.

Melalui tema konsolidasi zakat yang produktif dan berdampak, Rakornas BAZNAS 2026 menjadi ruang untuk menyatukan arah kebijakan dan strategi pengelolaan zakat di berbagai tingkatan.

Dihadiri Tokoh Nasional dan Perwakilan BAZNAS se-Indonesia

Pembukaan Rakornas BAZNAS 2026 dihadiri sejumlah tokoh nasional dan pejabat pemerintah, antara lain Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, serta Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Abdalfatah Ahmed Khalil Alsattar, turut menghadiri pembukaan kegiatan tersebut.

Rakornas juga diikuti sekitar 1.300 peserta yang berasal dari perwakilan BAZNAS provinsi serta kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.

Jumlah peserta tersebut menunjukkan luasnya cakupan konsolidasi yang hendak dibangun, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Melalui forum nasional ini, BAZNAS berupaya memperkuat koordinasi sekaligus merumuskan strategi yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah.

Keterlibatan pemerintah dan berbagai unsur pemangku kepentingan menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan zakat yang semakin terintegrasi dengan agenda kesejahteraan sosial, tanpa mengesampingkan prinsip dan ketentuan penyaluran zakat.

Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan Bangsa

Rakornas BAZNAS 2026 dijadwalkan berakhir pada Kamis (15/10/2026) melalui pembacaan Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan Bangsa, yang akan dilanjutkan dengan penyelenggaraan Grand BAZNAS Awards 2026.

Resolusi tersebut bersama strategi yang disepakati dalam setiap komisi menjadi hasil utama yang ditargetkan dari rangkaian Rakornas.

Dokumen resolusi diharapkan menjadi rumusan komitmen bersama untuk memperkuat penghimpunan, tata kelola, pendistribusian, dan pendayagunaan dana ZIS-DSKL di Indonesia.

Sementara itu, Grand BAZNAS Awards 2026 menjadi bagian dari agenda penutup Rakornas yang melengkapi rangkaian kegiatan nasional tersebut.

Hasil pembahasan dan rekomendasi Rakornas selanjutnya menjadi penting untuk memastikan strategi yang disepakati dapat diterjemahkan menjadi program nyata, indikator kinerja, serta penguatan koordinasi antara pengelola zakat di berbagai daerah.

Tantangan Besar Mengubah Target Menjadi Manfaat Nyata

Target penghimpunan Rp70 triliun pada 2027 memberikan arah yang jelas bagi pengelolaan zakat nasional. Namun, pencapaian angka tersebut membutuhkan konsistensi dalam membangun kepercayaan masyarakat, memperkuat transparansi, dan menjaga akuntabilitas lembaga pengelola zakat.

Di sisi lain, besarnya dana yang dihimpun harus diimbangi dengan perencanaan program yang tepat sasaran dan evaluasi manfaat yang terukur.

Kualitas tata kelola menjadi faktor penting untuk memastikan setiap dana yang dipercayakan masyarakat dikelola sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

BAZNAS juga menghadapi tantangan untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan LAZ agar penghimpunan serta pemanfaatan dana dapat menjangkau lebih banyak kelompok yang membutuhkan.

Pada akhirnya, keberhasilan zakat tidak hanya ditentukan oleh tingginya nominal penghimpunan, tetapi juga oleh kemampuannya membantu masyarakat keluar dari kemiskinan, membangun kemandirian ekonomi, dan meningkatkan kualitas kehidupan.

Melalui Rakornas 2026, BAZNAS menargetkan konsolidasi nasional menjadi fondasi bagi pengelolaan zakat yang lebih produktif, terukur, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.

Komentar