Tarif Parkir Rp60 Ribu Per Jam dan Sanksi Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan untuk menerapkan tarif parkir tinggi hingga Rp60 ribu per jam di ibu kota. 

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta langsung menggelar uji coba penerapan tarif parkir tinggi di lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, pelataran parkir Blok M Square, dan pelataran parkir Samsat Barat.

Selanjutnya, tarif parkir tinggi juga akan diterapkan di Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, ruas Jalan Mangga Besar, ruas Jalan Denpasar Raya, ruas Jalan Boulevard Raya. 

Tarif parkir tertinggi juga diberlakukan di lokasi yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter, seperti di kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan KH Hasyim Ashari dan Jalan Juanda.

“Itu merupakan ruas jalan yang sudah ada angkutan umum massal, yaitu TransJakarta. Jalan Gajah Mada ini sisi kiri-kanan banyak beberapa gedung perkantoran atau perhotelan, ini yang akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi pergub kali ini,” tutur Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama, menukil Detik.com.

Tarif parkir di koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil diusulkan Rp 5.000 – Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 5.000 – Rp 40.000/jam. Kemudian untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 – Rp 18.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 – Rp 12.000/jam untuk on street pada lahan milik pemda.

Selain itu, kendaraan yang belum membayar pajak dan tidak lulus uji emisi juga akan dikenakan tarif parkir tertinggi, mulai dari Rp25 ribu hingga Rp60 ribu per jam.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga akan menerapkan sanksi tilang kepada pemilik seluruh kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, mulai 13 November mendatang.

Disebutkan, kebijakan ini diterapkan guna menurunkan emisi dari kendaraan bermotor yang menjadi sumber utama polusi udara di ibu kota.

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” ujar Asep dalam keterangannya, seperti diberitakan Askara, Selasa (26/10). 

Aturan tersebut diterapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam aturan itu diatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.

“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih ibu kota,” kata Asep.

Ditambahkan Asep, penerapan sanksi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi ini seharusnya sudah berjalan sejak awal 2021 lalu saat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.

Komentar