JurnalPatroliNews – Depok – Jajaran Kepolisian Sektor Bojongsari berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online atau ojol di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Kasus kekerasan fisik ini dipicu oleh aksi main hakim sendiri akibat salah paham atas tuduhan penjambretan telepon genggam.
Pelaku yang diketahui merupakan seorang pria berinisial MR berusia 38 tahun tersebut kini telah diamankan oleh aparat kepolisian. MR diduga kuat melakukan pemukulan secara brutal terhadap korban berinisial DF yang berusia 27 tahun dengan menggunakan sebuah palu besi di pinggir jalan raya.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menyampaikan rilis resmi pengungkapan kasus pidana tersebut dalam agenda konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor Metro Depok pada hari Rabu tengah pekan ini.
Fauzan memaparkan bahwa tempat kejadian perkara berada di kawasan Jalan Raya Pasir Putih, Rukun Tetangga 1 Rukun Warga 5, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Aksi pemukulan tersebut tepatnya berlangsung di area depan sebuah bengkel kendaraan.
Berdasarkan draf data kependudukan, korban DF tercatat sebagai warga asli Kecamatan Sawangan. Sementara itu, tersangka pelaku berinisial MR diketahui bertempat tinggal di kawasan Bulak Timur, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Dalam operasi penangkapan tersebut, unit reserse kriminal turut mengamankan sejumlah komoditas barang bukti penting. Di antaranya adalah satu buah palu besi milik bengkel sekitar yang dipakai pelaku untuk menghantam korban, serta lembar hasil visum et repertum resmi dari RSUD Sawangan Depok yang menunjukkan tingkat cedera korban.
Otoritas kepolisian menegaskan bahwa aksi kekerasan tersebut murni dipicu oleh kesalahpahaman sepihak dari pelaku. Tersangka secara serampangan menuduh korban telah menjambret atau mengambil paksa handphone milik seorang ibu yang diletakkan di dalam laci dashboard sepeda motor.
Kronologi insiden mencekam tersebut bermula pada hari Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIB ketika korban DF tengah melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya bernomor polisi B-6750-ZMT untuk mencari pesanan pelanggan.
Tiba-tiba, dari arah belakang, laju kendaraan korban dipepet dan jalannya dipotong secara paksa oleh pelaku yang tidak dikenalnya sambil meneriakkan tuduhan sebagai seorang penjambret secara berulang kali hingga memancing perhatian massa sekitar.
Begitu korban terpaksa menghentikan kendaraannya, tersangka MR langsung mendorong tubuh korban dan melayangkan pukulan mentah. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil sebuah palu yang tergeletak di bengkel terdekat dan menghantamkannya ke arah kepala korban hingga mengenai telinga bagian kiri.
Atas tindakan brutalnya tersebut, tersangka MR kini resmi dijerat menggunakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atau denda materiil maksimal senilai Rp 50 juta.
Kompol Fauzan Thohari senantiasa mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat luas untuk tidak sekali-kali melakukan tindakan main hakim sendiri di ruang publik, serta menyerahkan seluruh penanganan atas dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum secara konstitusional.















Komentar