Terkait kode etik, 10 Saksi Bicara Dugaan Pelanggaran Irjen Ferdy Sambo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Inspektorat Khusus (Irsus) Polri memeriksa 10 saksi terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kesepuluh saksi tersebut bicara dugaan pelanggaran etik mantan Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo termasuk pihak yang diperiksa Wasriksus.

“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” kata Irjen Dedi dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (6/8/2022) malam.

Dedi menjelaskan ada 10 saksi yang diperiksa. Atas pemeriksaan tersebut, diduga Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tewasnya Brigadir J.

“Jadi hasil pemeriksaan Wasriksus atau Irsus terkait menyangkut peristiwa tersebut, sudah memeriksa sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” katanya.

Pada Sabtu (6/8) sore, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Irjen Ferdy Sambo disebut masuk ke dalam 25 nama polisi yang diduga menghalangi pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.

Selain pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, Polri melalui tim khusus juga mengusut soal dugaan pelanggaran pidana. Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo masih dilakukan.

“Irsus fokusnya menyangkut pelanggaran kode etik. Kalau timsus kerjanya adalah pembuktian secara ilmiah atau scientific,” katanya.

Dedi juga meluruskan kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo ditangkap. Dia juga menegaskan Irjen Ferdy Sambo belum berstatus tersangka.
“Belum, kalau tersangka, yang menetapkan tersangka timsus. Ini kan Irsus. Jangan sampai salah,” jelasnya.

Pemeriksaan Etik Mudahkan Pengusutan Pidana
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut perkara etik Ferdy Sambo mempermudah pengusutan pidana. Hal ini disampaikan Mahfud di akun media sosialnya seperti dilihat pada Minggu (7/8).
Mahfud mulanya mengonfirmasi kabar Sambo dibawa untuk pemeriksaan etik.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sama jalan sehingga tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.

“Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” ujarnya.

Terkait etik dan pidana ini, Mahfud Md mencontohkan kasus mantan hakim MK Akil Mochtar. Ketika Akil Mochtar ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana, pelanggaran etiknya diproses.

Mahfud Md menyebut beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana, menurut Mahfud Md, lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.

“Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” imbuhnya.

Komentar