Terkait Pengisian JPT, Sekda Pohuwato Bersama Rombongan Kunjungi Langsung Kantor KASN Bidang Medlin di Jakarta

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo, Iswanta S.E., A.K bersama-sama dengan Fitriani H. Lasantu S.T M.M selaku Kepala BKPP Kabupaten Pohuwato dan Lukman Husain Kepala Bidang Pendayagunaan Aparatur BKPP Pohuwato melakukan kunjungan langsung ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), Rabu, 28 April 2021 Pukul 11.00 WIB.

Kunjungan Sekda Kabupaten Pohuwato di KASN disambut dengan baik oleh Asisten Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan (Medlin), Agung Endrawan.

Dalam kesempatan itu, Sekda Pohuwato berkonsultasi terkait dengan tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi ( JPT Pratama ) yang ada di Lingkungan Kabupaten Pohuwoto,

Sekda menanyakan, Apakah hasil seleksi JPT pratama yang telah mendapat rekomendasi KASN pada saat Pilkada oleh Bupati yang lama dan belum dilantik karena alasan Pilkada masih dapat dipergunakan oleh Bupati yang baru dan beliau juga menanyakan arahan sehubungan dengana permohonan pengajuan usulan JPT Pratama yang baru di luar hasil yang sudah diberikan rekomendasi KASN.

Agung Endrawan selaku Asisten Komisioner bidang Mediasi dan Perlindungan pada intinya memberikan jawaban kepada Sekda Pohuwoto.

“Sepanjang hasil 3 besar belum ditentukan dan dengan alasan pertimbangan efektivitas keuangan negara tidak adanya penyimpangan dan konflik kepentingan yang dilakukan, rekomendasi tersebut masih tetap diberlakukan,”ujarnya.

Dikatakan Agung Endrawan, Bahwa terhadap pertanyaan terkait pengajuan yang baru.

“Agar dilakukan dengan mempedomani Pasal 120 UU ASN, Pasal 107 dan 132 PP Manajemen PNS, dan memperhatikan Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, dan Peraturan Menpan RB No. 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019,” pungkas Agung Endrawan.

(*/lk)

Komentar