Tiba-tiba Hotman Tanya Identitas JPU, Sidang Irjen Teddy : Saya Lihat Jaksa Kasus Sambo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, tiba-tiba mempertanyakan identitas jaksa yang hadir dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy. Hotman bertanya apakah para jaksa tersebut berasal dari kasus Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Hotman sesaat setelah sidang dibuka oleh ketua majelis hakim, Jon Saragih. Hotman awalnya mengaku dia mendengar ada pergantian jaksa yang menangani kasus Teddy.

“Mohon izin hari ini kami melihat yang hadir di sidang ini adalah rekan-rekan kita dari kejaksaan. Apakah memang ada kerja ini penggantian tim? Karena di luaran kami dengar terjadi penggantian kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung. Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya nggak tahu,” kata Hotman di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Dia mengatakan pihaknya berhak mengetahui identitas jaksa. Hotman menyebutkan para jaksa yang hadir dalam sidang kali ini seperti jaksa yang menangani kasus Sambo.

“Tapi tolong majelis, kami berhak tahu, hanya ingin tahu aja surat tugasnya, apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Kami hanya ingin tahu aja, Pak, ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan,” ujarnya.

Pertanyaan Hotman itu kemudian diteruskan hakim Jon kepada jaksa. Hakim Jon mempersilakan jaksa menunjukkan surat tugas mereka.

“Baik. Itu salah satu informasi yang kita terima dari penasihat hukum terdakwa. Apakah memang benar dari penuntut umum ada penambahan tim atau pergantian tim? Kalau bisa dipertunjukkan kepada kami surat tugasnya. Walaupun sebenarnya, jaksa itu adalah satu. Nah itu sepakat kita. Baik silakan,” kata hakim.

Jaksa menjelaskan, kehadiran mereka sudah sesuai dengan undang-undang. Hotman pun kembali mempertanyakan identitas para jaksa penuntut umum yang hadir di sidang Irjen Teddy.

“Baik begini, Yang Mulia. Pertama kami menyampaikan bahwa dalam Pasal 1 angka 13 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan RI diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim berdasarkan UU. Kami semua yang hadir di muka persidangan kali ini adalah penuntut umum,” kata jaksa.

Komentar