Dilaporkan ke Polda Metro, Hotman: Kamu Iri? Ini Hasil Perjuangan Berdarah-darah Dalam Dan Luar Negri

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Hotman Paris Hutapea, Pengacara kondang dan nyentrik ini, dilaporkan atas unggahan di media sosial (Medsos) yang diduga bermuatan asusila ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/4/22).

“Iya, laporannya diterima,” ujar Kombes Endra Zulpan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Minggu (3/4/22).

Dalam surat laporan dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Zulpan menyatakan, laporan itu akan dipelajari dulu oleh penyidik Polda Metro Jaya, lalu dilakukan pemanggilan saksi-saksi.

“Tapi saya pastikan laporannya ada. Pertama kan si pelapor dulu yang akan kami panggil,” ucapnya.

Razman Arif Nasution, Pengacara yang ikut melaporkan kasus itu, mengatakan, bahwa konten yang sering sekali diunggah Hotman Paris, lewat akun media sosial @hotmanparisofficial, semakin membuat gerah.

Komentar