JurnalPatroliNews | Jakarta — Rencana penambahan lima Komando Daerah Militer (Kodam) baru oleh TNI Angkatan Darat mulai mendapat penjelasan mengenai fungsi dan alasan pembentukannya.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan, keberadaan Kodam pada dasarnya berkaitan dengan fungsi komando kewilayahan. Setiap Kodam memiliki tugas utama di bidang teritorial, meski bentuk penugasannya dapat berbeda sesuai karakter wilayah.
Rencana penambahan lima Kodam tersebut sebelumnya disampaikan Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas di sela kegiatan TNI Fair di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026).
Nas mengatakan lima Kodam baru rencananya akan diumumkan pada puncak peringatan HUT ke-81 TNI pada 5 Oktober 2026. Namun, ia belum merinci lokasi maupun nama satuan yang akan dibentuk.
Kodam Bukan Sekadar Penambahan Satuan
Maruli menjelaskan, pembentukan Kodam tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan struktur organisasi TNI AD.
Menurut dia, Kodam merupakan komando kewilayahan yang memiliki fungsi utama dalam pembinaan teritorial.
“Jadi untuk yang Kodam, semua Kodam itu tugas utamanya adalah teritorial. Penugasannya berbeda,” kata Maruli.
Fungsi tersebut membuat keberadaan Kodam berkaitan langsung dengan kondisi wilayah, termasuk pelaksanaan pembinaan teritorial dan perbantuan kepada masyarakat.
Dengan pembagian komando yang lebih spesifik, tugas kewilayahan dapat disesuaikan dengan karakter serta kebutuhan masing-masing daerah.
Peran dalam Kondisi Darurat
Maruli juga menjelaskan fungsi Kodam dalam skenario kondisi darurat.
Dalam situasi tersebut, Kodam dapat menjadi unsur komando yang memimpin perlawanan terhadap musuh dalam kerangka konsep perlawanan rakyat semesta.
“Nah, tapi dengan kondisi darurat, Kodam inilah nanti yang memimpin untuk perlawanan terhadap musuh. Itu dibilangnya perlawanan rakyat semesta, nanti di bawah Kodam nantinya gitu,” ujar Maruli.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa fungsi teritorial Kodam tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pembinaan wilayah dalam kondisi normal, tetapi juga memiliki fungsi pertahanan apabila terjadi keadaan yang membutuhkan pengerahan unsur kewilayahan.
Berbeda dengan Satgas Penanganan Kelompok Bersenjata
Maruli juga membedakan fungsi Kodam dengan satuan tugas yang menangani kelompok bersenjata di Papua.
Ia mengatakan penanganan terhadap kelompok bersenjata dilakukan oleh satgas, sementara Kodam menjalankan fungsi pendampingan dalam konteks kewilayahan.
“Jadi kalau untuk OPM ini hanya satgas yang mengurus, tapi di bawah pendampingan Kodam,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan satgas sebagai unsur yang menjalankan tugas khusus, sedangkan Kodam tetap berada dalam fungsi komando kewilayahan.
Kodam Masuk Setelah Wilayah Kondusif
Selain aspek pertahanan, Maruli menyebut Kodam dapat memainkan peran lebih besar dalam pembinaan masyarakat ketika kondisi keamanan sebuah wilayah telah terkendali.
Menurut dia, terdapat daerah yang sebelumnya belum memperoleh perhatian optimal. Ketika situasinya sudah aman dan dapat dikendalikan, unsur Kodam dapat masuk untuk menjalankan kegiatan teritorial dan memberikan perbantuan kepada masyarakat.
“Jadi untuk perbantuan masyarakatnya, mungkin ada satu daerah yang dulu kurang diperhatikan, sekarang sudah kondisinya bisa dikuasai aman, barulah Kodam nanti masuk ke situ untuk kegiatan teritorial,” ujar Maruli.
Fungsi tersebut mencakup pendekatan kewilayahan yang menjadi salah satu karakter utama komando teritorial TNI AD.
Lima Kodam Baru Akan Diumumkan 5 Oktober
Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas memastikan rencana pembentukan lima Kodam baru akan disampaikan lebih lanjut pada momentum puncak HUT ke-81 TNI.
“Rencananya demikian, yang akan dibentuk Kodam baru nanti akan disampaikan lebih lanjut akan disampaikan,” kata Nas.
Dengan demikian, rincian resmi mengenai nama, wilayah cakupan dan struktur lima Kodam tersebut masih menunggu pengumuman TNI.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya memang telah menyebut beberapa wilayah yang masuk dalam rencana restrukturisasi komando kewilayahan TNI AD. Namun, daftar yang beredar belum sepenuhnya konsisten.
Dalam keterangan terbaru Maruli, wilayah yang disebut antara lain Papua Tengah, Flores/NTT, Yogyakarta, Maluku Utara dan Kepulauan Riau.
Sementara sejumlah laporan sebelumnya menyebut lima wilayah berbeda, yakni DIY, NTT, Maluku Utara, Papua Tengah dan Papua Barat Daya. Karena itu, rincian final masih perlu menunggu pengumuman resmi TNI pada 5 Oktober.
Melanjutkan Penataan Komando Kewilayahan
Rencana tersebut merupakan bagian dari penataan struktur komando kewilayahan TNI AD yang telah berlangsung sebelumnya.
Pada 2025, TNI AD telah membentuk enam Kodam baru, antara lain Kodam XIX/Tuanku Tambusai untuk Riau dan Kepulauan Riau, Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol untuk Sumatera Barat dan Jambi, Kodam XXI/Radin Inten untuk Lampung dan Bengkulu, Kodam XXII/Tambun Bungai untuk Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, Kodam XXIII/Palaka Wira untuk Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, serta Kodam XXIV/Mandala Trikora yang berpusat di Merauke.
Penambahan Kodam pada 2026 dengan demikian akan kembali mengubah pembagian wilayah komando TNI AD apabila seluruh rencana tersebut direalisasikan.
Namun, pembentukan satuan baru juga membutuhkan kesiapan organisasi, personel, fasilitas serta dukungan anggaran. Karena itu, pengumuman resmi pada 5 Oktober nantinya akan menjadi dasar untuk melihat bentuk final restrukturisasi tersebut.
Pada akhirnya, alasan yang dijelaskan KSAD menunjukkan bahwa pembentukan Kodam baru diarahkan pada penguatan fungsi komando kewilayahan, mulai dari pembinaan teritorial dalam kondisi normal hingga fungsi pertahanan dalam keadaan darurat.
JurnalPatroliNews akan mengikuti pengumuman resmi TNI pada 5 Oktober 2026 untuk memastikan nama, wilayah dan struktur lima Kodam baru tersebut













Komentar