Cairan Narkotika Dijual Terpisah, Polisi Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis

JurnalPatroliNews | Jakarta โ€” Modus baru dalam peredaran narkotika terungkap di wilayah Jakarta Barat. Polisi membongkar jaringan yang diduga memproduksi tembakau sintetis dengan memanfaatkan cairan mengandung bahan narkotika yang kemudian disemprotkan ke tembakau biasa sebelum diedarkan.

Pengungkapan dilakukan Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Empat orang tersangka berinisial NK, AL, MR, dan IN, yang rata-rata berusia 25 hingga 26 tahun, diamankan dalam operasi di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan pada Senin (7/9/2026).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

โ€œSat Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan empat tersangka. NK berperan sebagai pendana sekaligus produsen, AL sebagai pendana dan penyedia tempat, sementara MR dan IN berperan sebagai produsen,โ€ ujar Nasriadi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Cairan Narkotika Dijual Terpisah

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola distribusi yang tidak hanya mengandalkan produk tembakau sintetis siap pakai.

Jaringan tersebut diduga juga memasarkan cairan yang mengandung bahan narkotika secara terpisah. Cairan itu kemudian dapat digunakan untuk mengolah tembakau biasa menjadi produk yang mengandung zat narkotika.

Menurut Nasriadi, para tersangka mendapatkan bahan baku berupa cairan PINACA melalui salah satu akun media sosial Instagram.

Pemilik akun yang diduga menjadi pemasok bahan tersebut masih dalam pengejaran polisi.

โ€œMereka diajarkan secara online, baik melalui chat maupun video langsung, untuk menciptakan narkoba baru ini,โ€ ungkap Nasriadi.

Modus tersebut memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika memanfaatkan komunikasi digital untuk memperoleh bahan sekaligus pengetahuan produksi.

Dikemas dalam Berbagai Ukuran

Polisi menemukan cairan tersebut dikemas dalam beberapa ukuran, yakni 5 mililiter, 8 mililiter hingga 10 mililiter.

Ukuran kemasan disebut menyesuaikan permintaan konsumen.

Selain cairan, polisi juga mengamankan tembakau yang telah dicampur dengan cairan tersebut dan dikemas untuk digunakan.

Temuan itu menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan penyidik untuk mendalami jaringan dan pola distribusi para tersangka.

Diduga Beroperasi Sejak Mei 2026

Penyidik menduga jaringan tersebut telah menjalankan aktivitasnya sejak Mei 2026.

Selama sekitar beberapa bulan beroperasi, para tersangka diperkirakan telah memasarkan sekitar 500 gram produk tembakau sintetis.

Angka tersebut masih merupakan hasil perkiraan penyidik berdasarkan pengungkapan kasus dan pendalaman terhadap aktivitas jaringan.

Polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, terutama pemasok bahan baku dan jaringan distribusi yang digunakan untuk memasarkan produk tersebut secara daring.

Empat Tersangka Diproses Hukum

Keempat tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pola baru distribusi narkotika yang memanfaatkan platform digital.

Jika sebelumnya produk narkotika lebih banyak dipasarkan dalam bentuk siap konsumsi, kasus tersebut menunjukkan adanya dugaan distribusi bahan cair secara terpisah yang kemudian digunakan untuk mengolah bahan lain.

Polisi masih memburu pemilik akun media sosial yang diduga memasok cairan bahan baku serta mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik produksi dan pemasaran tembakau sintetis tersebut.


Komentar