Tolak Perintah! Kabid Propam Kaltara Dicopot, Karena Tak Usut Kasus Hilangnya Barbuk BBM Ilegal

JurnalPatroliNews– Jakarta – Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Daniel Adityajaya, mencopot Kombes Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara. Dia kini dimutasi menjadi Pamen Polda Kaltara.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmad menjelaskan, pencopotan ini lantaran Kombes Teguh menolak perintah Irjen Daniel untuk mengusut kasus hilangnya barang bukti.

“Terkait kasus pelanggaran tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani mereka sekitar bulan April 2022,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (17/4).

Budi menjelaskan, pencopotan Kombes Teguh ini sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/KEP/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara,” terangnya.

Pencopotan ini perlu dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kaltara terkait dugaan pelanggarannya.

“Hal tersebut dimaksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara,” jelas Budi.”Pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri,” pungkasnya.

Disorot Komisi IIIPencopotan Kombes Teguh ternyata mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Pacul.

Pacul mengatakan, Kapolda tidak mempunyai kewenangan untuk mencopot Kabid Propam. Sebab hanya Kapolri yang berwenang mencopot jabatan setingkat Kabid Propam.

“Pak Kapolda mencopot Kabid Propamnya — ini tidak biasa karena Pak Kapolda tidak punya kewenangan untuk hal ini. Pak Kabid Propam itu TR nya dari Kapolri melalui wanjak,” kata Pacul kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/4).Pacul menegaskan, dirinya meminta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk mengusut masalah ini.

“Ketua Komisi III, meminta kepada Pak Kadiv Propam untuk melakukan penyelidikan atas hal tersebut. Tagline polisi yang presisi, juga harus presisi di dalam keputusannya,” ucap Pacul.

Komentar