Tramadol Jadi Ancaman Remaja, DPRD DKI Dorong Pengawasan dan Penindakan Rutin

JurnalPatroliNews | Jakarta – Upaya memberantas peredaran tramadol ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendapat dukungan dari Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina.

Namun, Wa Ode mengingatkan deklarasi bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Forkopimda, dan masyarakat harus menjadi awal dari langkah yang lebih konkret. Menurutnya, pemberantasan obat keras yang beredar tanpa resep dan pengawasan medis membutuhkan pengawasan berkelanjutan serta penegakan hukum yang konsisten.

“Deklarasi ini merupakan gerakan bersama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat gabungan untuk memberantas peredaran tramadol. Tanpa resep dan pengawasan medis, obat ini dapat berdampak negatif bagi penggunanya,” ujar Wa Ode, Minggu (9/8/2026).

Ia menilai persoalan peredaran tramadol ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan pelanggaran distribusi obat, tetapi juga menyangkut perlindungan generasi muda dari risiko penyalahgunaan obat keras.

Menurut Wa Ode, jika peredarannya dibiarkan, dampaknya dapat meluas ke persoalan kesehatan maupun sosial.

“Jika dibiarkan, dampak buruk obat keras ini tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental remaja, tetapi juga dapat memicu tindak kriminalitas dan kenakalan remaja,” tegasnya.

Wa Ode meminta deklarasi pemberantasan tramadol tidak berhenti sebagai agenda seremonial. Komitmen tersebut, kata dia, harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan.

Pengawasan terhadap titik-titik yang berpotensi menjadi jalur distribusi obat ilegal perlu dilakukan secara berkala. Aparat juga didorong menindak tegas pihak yang terbukti menjual atau menyalurkan obat keras secara ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat dinilai sama pentingnya. Menurut Wa Ode, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai risiko mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.

Edukasi tersebut, kata dia, perlu diperkuat di lingkungan sekolah, keluarga, serta komunitas masyarakat agar pencegahan tidak hanya dilakukan setelah persoalan muncul.

Wa Ode menilai pemberantasan tramadol ilegal membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, serta masyarakat harus diperkuat untuk mempersempit ruang peredaran obat ilegal.

“Sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menutup ruang gerak peredaran obat ilegal, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa,” tandas Wa Ode.

Bagi Wa Ode, keberhasilan gerakan tersebut tidak cukup diukur dari deklarasi atau kegiatan penertiban sesaat. Konsistensi pengawasan, penindakan terhadap pelaku, serta meningkatnya kesadaran masyarakat menjadi indikator penting agar pemberantasan tramadol ilegal benar-benar memberikan dampak.

Dengan demikian, deklarasi di Tanah Abang diharapkan menjadi momentum untuk membangun gerakan berkelanjutan dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari peredaran dan penyalahgunaan obat keras ilegal.

Komentar