Tramadol Jadi Ancaman Remaja, DPRD DKI Dorong Pengawasan dan Penindakan Rutin

JurnalPatroliNews | Jakarta – Deklarasi pemberantasan peredaran tramadol ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendapat dukungan dari Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina.

Namun, bagi Wa Ode, deklarasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai seremoni. Komitmen pemberantasan obat keras yang beredar tanpa resep dan pengawasan medis harus diterjemahkan menjadi pengawasan rutin, penindakan hukum, serta edukasi yang menyentuh masyarakat secara langsung.

“Deklarasi ini merupakan gerakan bersama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat gabungan untuk memberantas peredaran tramadol. Tanpa resep dan pengawasan medis, obat ini dapat berdampak negatif bagi penggunanya,” ujar Wa Ode, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, pemberantasan peredaran tramadol ilegal membutuhkan keterlibatan seluruh unsur. Pemerintah daerah, aparat keamanan, tenaga kesehatan, hingga masyarakat harus berada dalam satu barisan untuk mempersempit ruang peredaran obat keras secara ilegal.

Wa Ode menilai persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari sisi kesehatan. Penyalahgunaan obat keras juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas, terutama ketika menyasar kalangan remaja.

“Jika dibiarkan, dampak buruk obat keras ini tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental remaja, tetapi juga dapat memicu tindak kriminalitas dan kenakalan remaja,” tegasnya.

Wa Ode meminta pemerintah dan aparat tidak berhenti setelah deklarasi dilakukan. Menurutnya, pengawasan terhadap titik-titik yang diduga menjadi jalur peredaran tramadol harus dilakukan secara berkala.

Ia juga mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang memproduksi, menyimpan, menjual, maupun mendistribusikan obat secara ilegal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Komitmen ini jangan berhenti pada deklarasi. Harus ada pengawasan berkala dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku serta penyalur obat ilegal,” katanya.

Selain penindakan, edukasi juga dinilai menjadi bagian penting dalam memutus permintaan terhadap obat keras ilegal.

Wa Ode mendorong penguatan sosialisasi di sekolah, lingkungan keluarga, serta komunitas masyarakat mengenai risiko penggunaan obat tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.

Langkah tersebut diperlukan agar generasi muda tidak hanya mengetahui bahwa tramadol ilegal dilarang, tetapi juga memahami dampak yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan obat keras.

Menurut Wa Ode, pemberantasan peredaran tramadol tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja.

Kolaborasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah wilayah, TNI-Polri, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, serta masyarakat harus diperkuat agar upaya pemberantasan berjalan konsisten.

“Sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menutup ruang gerak peredaran obat ilegal, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa,” tandas Wa Ode.

Dengan demikian, deklarasi pemberantasan tramadol di Tanah Abang diharapkan menjadi titik awal gerakan yang lebih konkret, bukan sekadar pernyataan bersama.

Bagi DPRD DKI, keberhasilan kebijakan tersebut nantinya harus terlihat dari semakin sempitnya ruang peredaran obat ilegal, meningkatnya kesadaran masyarakat, serta konsistensi aparat dalam menindak pelanggaran.

Komentar