Tuntaskan Permasalahan Dan Konflik Pertanahan Melalui Skema Pendekatan Humanis Kerakyatan

JurnalPatroliNews – Kabupaten Bogor – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto hadir dalam pertemuan yang membahas terkait Obyek Pemulihan Aset Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kebun Gedeh Mas, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Kamis (30/03/2023). Kegiatan dilakukan dalam rangka penyelesaian konflik yang berlangsung antara PTPN VIII dengan masyarakat sekitar. 

Hadi Tjahjanto mengungkapkan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan kelancaran terkait prosedur penyelesaian permasalahan lahan milik PTPN VIII yang sudah berlangsung selama hampir 25 tahun.

Ia menyebut, sebenarnya banyak opsi dalam jalannya penanganan konflik lahan, namun skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dapat menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak.

“Sebagian tanah yang diduduki oleh masyarakat diberikan HGB di atas HPL milik PTPN VIII. Sisanya juga akan diberikan HGB atau Hak Pakai di atas HPL milik PTPN VIII,” ujarnya. 

Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, skema penyelesaian permasalahan ini bersifat pro rakyat karena mengedepankan pendekatan aspek humanis serta tetap memperhatikan lingkungan di sekitarnya.

“Melalui skema ini, aset lahan PTPN VIII tidak akan hilang, namun masyarakat masih tetap menerima manfaat dalam bentuk akses berusaha,” terangnya. 

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN telah beberapa kali berkunjung ke sejumlah tempat seperti di Blora, Jawa Tengah dan PTPN XIV di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurutnya, permasalahan yang terjadi di Blora dan Makassar juga dapat diselesaikan menggunakan skema pemberian hak di atas HPL.

“Mudah-mudahan penyelesaian-penyelesaian yang bisa kita laksanakan di Blora, Makassar, dan Megamendung ini dapat dilakukan di daerah-daerah lainnya,” ungkapnya. 

Komentar