Tuntaskan Sertipikasi Gereja dan Masjid yang Berdampingan, Wamen ATR/Waka BPN Sebut Pesan Toleransi dari Timur untuk Indonesia

JurnalPatroliNews – Papua – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni baru saja menyerahkan sertipikat bagi simbol toleransi agama di Papua, pada Minggu (26/11/2023). Simbol tersebut ialah dua rumah ibadah, yakni gereja dan masjid yang berdiri berdekatan di Kampung Yuta Raharja Kabupaten Keerom, Papua.

Kedua rumah ibadah ini diketahui telah memperoleh tanahnya sejak tahun 1992 silam, namun belum pernah disertipikasi. Raja Juli Antoni mengaku senang dengan tuntasnya penyertipikatan dua bidang tanah itu. Ia menilai, berdampingannya rumah ibadah akan meningkatkan kohesi sosial.

“Kita patut mengapresiasi adanya rumah ibadah yang berdekatan dan hidup damai di Papua ini. Hari ini, dari Timur kita belajar toleransi,” kata Raja Juli Antoni.

Ia menyampaikan, sertipikasi atas tanah ini juga membuat kedua rumah ibadah semakin aman. “Dengan adanya sertipikat maka gereja dan masjid ini menjadi aman dari gangguan mafia tanah atau pihak tak berkepentingan lainnya,” sebut Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN juga menyerahkan sertipikat tanah untuk masjid di Kota Jayapura dan sertipikat dengan peruntukan Kantor Sinode Gereja Kristen Indonesia di Kabupaten Jayapura. Ia berharap, sertipikat yang diserahkan dapat menambah semangat untuk terus menggelorakan keberagamaan yang inklusif, sehingga setiap umat terus bersaudara.

Raja Juli Antoni juga meminta supaya masyarakat dapat secara proaktif mengurus sertipikasi tanah bila memiliki bidang tanah yang belum didaftarkan. Ia mengatakan, jajaran Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia akan membantu umat dalam proses perolehan kepastian hukum hak atas tanahnya.

“Mari Bapak/Ibu kita bersama-sama menyukseskan program sertipikasi. Jika ATR/BPN saja yang bergerak, tidak akan bisa. Jika masyarakat saja yang bergerak tidak bisa juga. Jadi mari bersama-sama kita bergerak,” pungkas Wamen ATR/Waka BPN. (FT/FA)

Komentar