UU Kepailitan/PKPU Belum Maksimal Melindungi Hak Anggota Koperasi Terhadap Pengembalian Simpanannya

Dia juga menyatakan bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah obsolete dan tidak memberikan kewenangan yang cukup kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengawasi jenis KSP yang volumennya besar dan kantor cabangnya menyebar dibanyak kota. “Wewenang Kementerian Koperasi dan UKM tidak memadai untuk bisa mengawasi KSP dengan volume usahanya sudah sangat besar. Jadi tadi kami sampaikan perlunya untuk menyusun UU Perkoperasian yang baru sebagai ganti UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian agar sistem perkoperasian dapat ditata ulang,” demikian kata Teten.

Merespon harapan Menteri Koperasi dan UKM terkait dengan UU Kepailitan dan PKPU serta UU Perkoperasian, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya mendukung perlunya perhatian khusus terkait substansi pengaturan dalam UU Kepailitan dan PKPU yang saat iini posisinya sedang dalam proses pembahasan untuk penyempurnaan. Selain itu, Kemenko Polhukam juga berpandangan perlunya UU Perkoperasian yg baru. “Iya, kami sangat memahami kebutuhan perlunya pengaturan tentang Koperasi di dalam UU Kepailitan/PKPU ataukah tentang Koperasi ini diatur secara tersendiri di dalam UU Pekoperasian yang baru. Hal ini akan kami koordinasikan, karena menurut saya ini urgent,” pungkas Menko Polhukam.

Komentar