Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI Di Jatikarya Kembali Digelar, Hadirkan Tiga Orang Saksi Lagi

JurnalPatroliNews – Tiga orang Saksi berinisial MT, M, dan S dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (25/3/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra , S.H., M.Hum., dan Pengacara  Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Pada sidang tersebut para Saksi memberikan keterangan secara bergantian kepada Majelis Hakim. Saksi MT menjelaskan bahwa dirinya ditawari oleh H. Saman dan H. Hamidi tanah seluas 40 Hektar dan dikatakan kalau nantinya tanah tersebut akan dibeli oleh pihak Hankam.

“Saya tertarik membeli tanah tersebut, karena nantinya akan di bebaskan oleh pihak Hankam. Tanah yang saya beli tersebut sudah sesuai dengan aturan melalui Notaris dan diketahui Lurah dan Camat serta surat dari BPN dan sudah ada keputusan pengadilannya, kenapa sekarang masih ada yang mengakui tanah yang sudah saya beli,” jelasnya.

Sementara itu Saksi M dalam kesaksiannya mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa pada tahun 1972  Kakek dan Neneknya mempunyai tanah di Jatikarya saat itu Lurahnya bernama Habul. Dengan berjalannya waktu Wakil Lurah datang ke lokasi tanah dan mengatakan supaya tanah yang di tempati Kakek Saksi agar segera dikosongkan dan tidak boleh tinggal di tanah tersebut.

Komentar