“Karena bangunan tersebut sudah ada dan wisata Picnic sudah tiga tahun berdiri, tentunya dari bagian Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan akan melakukan langkah, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) untuk dilakukan eksekusi,” kata Soma.
Perlu diketahui, Padi Padi merupakan destinasi wisata yang sempat viral karena menawarkan suasana kedai kopi di tengah hamparan sawah yang rindang dan asri.
Cukup banyak pelancong terutama pada akhir pekan yang mengunjungi wisata Padipadi yang terletak di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Namun, di balik viralnya destinasi wisata yang biasa dijadikan sebagai lokasi foto pranikah tersebut, ternyata menyembunyikan fakta pelanggaran administrasi.
Pasalnya, pada Maret 2022, Kantor Kecamatan Pakuhaji sempat memasang portal di akses masuk Padipadi.
Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan, portal didirikan Trantib Kecamatan Pakuhaji karena pemilik Padipadi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini tercantum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2020 menjelaskan tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang.
Camat Pakuhaji menjelaskan bahwa Padi Padi juga dianggap sempat melanggar protokol kesehatan saat angka penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang tidak terbendung.
Lalu, Trantib Kecamatan Pakuhaji sempat mendirikan portal di pintu masuk Padi Padi dengan maksud untuk mengurus IMB. Namun, portal sempat hilang di Padi Padi. Hal ini mendorong Trantib Kecamatan Pakuhaji untuk membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Tangerang Kota pun telah menetapkan enam tersangka dari laporan tersebut. Mereka berinisial BTK, 57, AWS, 62, BRH, 62, HH, 45, SS, 24, dan AGS, 46.
Komentar