Wakil Ketua DPRD Simalungun Kena Tipu, 57 Ton Sawit Raib dan Uang Rp168 Juta Digondol

JurnalPatroliNews | Simalungun — Kepercayaan pemilik usaha sawit terhadap seorang pria berinisial EDM berujung perkara hukum. EDM diduga membawa kabur uang hasil penjualan sekitar 57 ton sawit milik Wakil Ketua DPRD Simalungun, Jefra Manurung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2025. Saat itu, EDM yang dikenal oleh korban mendapat kepercayaan untuk membawa dan menjual sawit milik Jefra Manurung selaku pemilik CV Prabu Jaya Pertama.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung mengatakan, awalnya EDM memang memiliki aktivitas mencari stok sawit untuk kemudian dijual kembali. Namun, ketika itu stok yang dimilikinya sedang kosong.

Menurut Banuara, kondisi ekonomi menjadi salah satu alasan EDM kemudian meminta bantuan kepada korban.

“Si pelaku ini enggak ada sawit ini, usaha-usaha sawit ini itunya mungkin enggak ada lagi barangnya. Minta tolong lah dia. Awalnya supaya untuk merokok, bantu dapat rokok, makan,” kata Banuara saat dihubungi, Jumat (25/9/2026).

Dua Truk Tronton Diisi 57 Ton Sawit

Jefra kemudian memberikan kepercayaan kepada EDM untuk membawa sawit miliknya dan menjualnya ke pabrik kelapa sawit (PKS).

Tidak tanggung-tanggung, sawit tersebut diangkut menggunakan dua truk tronton dengan total muatan sekitar 57 ton.

“Dikasih lah Wakil Ketua DPRD, satu marga. Dikasih lah dibawa dia dua truk tronton. Setelah dikasih dua truk tronton, dibawa dia ke PKS yang di Mandoge,” ujar Banuara.

Sawit tersebut kemudian dibawa ke sebuah PKS di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Setelah sawit terjual, EDM diduga tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada pemiliknya.

Uang sekitar Rp168 juta yang semestinya menjadi hak korban justru dibawa kabur oleh EDM.

“Besar juga (kerugian), Rp168 juta, dua truk tronton sawit,” kata Banuara.

Uang Hasil Penjualan Dibawa Kabur

Setelah menerima uang hasil penjualan sawit, EDM disebut langsung melarikan diri hingga ke Batam.

“Habís itu langsung kabur dia,” ujar Banuara.

Korban kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut kepada kepolisian.

Kasus itu selanjutnya ditindaklanjuti aparat Polsek Tanah Jawa dengan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan EDM.

Pelaku Ditangkap Setelah Satu Tahun

Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Polisi menangkap EDM pada Rabu (23/9/2026).

Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan EDM.

Saat menjalani pemeriksaan, EDM mengakui telah membawa uang hasil penjualan sawit tersebut.

Alasan Pelaku: Bayar Utang hingga Kebutuhan Sehari-hari

Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa uang hasil penjualan sawit digunakan EDM untuk berbagai keperluan.

Kapolsek Tanah Jawa mengatakan uang tersebut antara lain digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Ya semualah, bayar utang, foya-foya,” pungkas Banuara.

Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk mendalami penggunaan uang, kronologi lengkap dugaan penggelapan serta kemungkinan adanya fakta lain dalam kasus tersebut.

Perkara ini bermula dari hubungan saling mengenal antara korban dan pelaku. Kepercayaan yang diberikan untuk menjual dua truk tronton sawit tersebut kemudian berujung laporan polisi setelah uang hasil penjualan senilai sekitar Rp168 juta tidak diserahkan kepada pemilik.

Hingga kini, proses hukum terhadap EDM masih berjalan.

Komentar