Polri Bongkar Produksi Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label di Sumut, Ribuan Kemasan Disita

JurnalPatroliNews | Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI mengungkap dugaan praktik produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Pengungkapan tersebut dilakukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, menjelaskan bahwa perkara ini terungkap setelah petugas melakukan pengambilan sampel terhadap sejumlah produk beras fortifikasi untuk selanjutnya diuji di laboratorium.

Ada empat merek yang menjadi objek pemeriksaan, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.

Suhasto menegaskan, ketidaksesuaian kandungan gizi pada produk beras fortifikasi menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian karena produk tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

“Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” ujar Suhasto.

Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Mereka berasal dari sejumlah pihak, termasuk pelapor, perwakilan Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, serta Kepala Produksi PT UDS.

Penyidik juga mengumpulkan keterangan ahli dan hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari proses pembuktian.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut menandai bahwa penyidik melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi tersebut.

Ribuan Kemasan Beras Disita

Selain melakukan pemeriksaan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi produksi.

Total terdapat 2.236 kemasan beras dengan berat keseluruhan 15.145 kilogram atau sekitar 15,1 ton. Barang bukti tersebut terdiri atas:

  • 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram.
  • 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram.
  • 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram.
  • 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.

Selain produk beras, petugas juga menyita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6 dan 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9.

Sejumlah peralatan produksi turut diamankan, yakni satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, total estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500.

Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan atas dugaan ketidaksesuaian mutu dan informasi produk yang diperdagangkan.

Pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.

Hingga tahap ini, perkara masih dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka dan perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pendalaman serta pembuktian yang dilakukan penyidik.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan produk pangan, khususnya beras fortifikasi yang informasi kandungan gizinya menjadi salah satu pertimbangan konsumen dalam memilih produk.

Komentar