Wakil Rektor Universitas Paramadina: Pembatasan Kuota PTN Kunci Keadilan Ekosistem Kampus

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kebijakan pemerintah membatasi kuota mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan keadilan antara institusi negeri dan swasta.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak mengenai akses pendidikan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Menurut Handi, pembatasan kuota bukan bentuk eksklusivitas, melainkan upaya penataan ulang agar ekosistem pendidikan tinggi lebih proporsional.

Selama ini, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dianggap berada dalam posisi yang tidak seimbang dalam hal penerimaan mahasiswa dibandingkan PTN.

“Solusi bagi mahasiswa dari golongan bawah bukan dengan menumpuk mereka di PTN, melainkan melalui penguatan beasiswa yang masif,” ujar Handi Risza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2026).

Handi mengusulkan agar kuota beasiswa nasional, termasuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), ditingkatkan hingga dua kali lipat.

Namun, ia memberikan catatan keras agar instrumen beasiswa tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu agar penyalurannya tetap merata dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Handi menekankan bahwa dengan pembatasan kuota, PTN diharapkan berhenti mengejar kuantitas mahasiswa demi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebaliknya, PTN harus fokus pada kualitas riset dan inovasi agar mampu menembus ranking 50-100 besar kampus terbaik di dunia.

“Masa depan pendidikan tinggi Indonesia bergantung pada kemampuan negara memberdayakan PTS sebagai mitra strategis. Keadilan bagi PTS adalah memastikan jutaan mahasiswa mendapatkan akses berkualitas melalui kebijakan yang seimbang,” tutup Handi.