Mulyanto Dukung Badan Ekspor Komoditas Strategis, Minta Penguatan Dilakukan Bertahap


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Pembentukan badan khusus ekspor komoditas strategis oleh pemerintah mendapat dukungan dari Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto.

Menurut Mulyanto, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Ini perlu dipahami sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, devisa hasil ekspor, serta optimalisasi penerimaan negara,” kata Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat malam, 22 Mei 2026.

Meski demikian, politikus senior Partai Keadilan Sejahtera itu mengingatkan implementasi ekonomi konstitusi harus dilakukan secara bertahap dan diiringi penguatan kapasitas kelembagaan negara.

Menurut dia, pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan proses panjang agar tidak menimbulkan ketidakpastian tata kelola maupun gangguan terhadap mekanisme usaha.

“Penguatan peran negara harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas kelembagaan negara itu sendiri,” ujarnya.

Mulyanto menilai negara perlu hadir lebih kuat dalam pengawasan ekspor komoditas strategis seperti mineral, batu bara, dan kelapa sawit.

Ia menyoroti masih maraknya kebocoran devisa, praktik under invoicing, transfer pricing, hingga lemahnya kontrol terhadap devisa hasil ekspor yang dinilai merugikan kepentingan nasional selama bertahun-tahun.

Karena itu, menurut dia, langkah awal yang perlu diprioritaskan pemerintah adalah memperkuat sistem pengawasan dan transparansi ekspor.

Beberapa langkah yang diusulkan antara lain digitalisasi data ekspor nasional, penguatan benchmark pricing Indonesia, kewajiban penggunaan letter of credit (LC), serta pengawasan devisa hasil ekspor yang lebih efektif dan terukur.

Mulyanto juga mengingatkan agar penguatan peran negara tidak justru memunculkan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar pada satu lembaga tanpa dukungan tata kelola yang baik.

“Perlu kehati-hatian agar kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat negara, tidak justru menciptakan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar pada satu lembaga, tanpa kesiapan good governance dan sistem pengawasan yang memadai,” katanya.

Ia menilai pengalaman sejumlah negara menunjukkan sentralisasi ekonomi tanpa tata kelola kuat berisiko melahirkan inefisiensi, praktik rente, hingga korupsi struktural.

Karena itu, prioritas utama saat ini dinilai bukan sekadar memperbesar kewenangan negara, melainkan membangun kapasitas institusi negara melalui penguatan birokrasi ekonomi, sistem audit real time, transparansi kontrak, integrasi data perdagangan, dan profesionalisme pengelolaan lembaga strategis.

“Negara yang kuat bukan sekadar negara yang besar kewenangannya, tetapi negara yang memiliki institusi yang profesional, disiplin, dan dipercaya publik,” tegasnya.

Mulyanto menambahkan Indonesia juga perlu menjaga keseimbangan antara semangat kedaulatan ekonomi dan kebutuhan menjaga kredibilitas sistem perdagangan nasional di mata global.

Menurutnya, dunia usaha dan pasar internasional pada dasarnya dapat menerima penguatan peran negara sepanjang dilakukan secara bertahap, profesional, dan tidak menciptakan ketidakpastian berlebihan.

Ia menyarankan pembentukan badan ekspor komoditas strategis dimulai secara terbatas dengan fokus pada penguatan pengawasan devisa, transparansi perdagangan, dan diplomasi komoditas strategis nasional.

“Ekonomi konstitusi pada akhirnya bukan semata memperbesar peran negara dalam perekonomian, tetapi memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar dikelola secara adil, transparan, efisien, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.