Namun, kenyataan menunjukkan adanya tekanan besar yang diarahkan kepada mereka yang mengungkap kebenaran.
Kriminalisasi terhadap Bambang Hero adalah sinyal serius tentang lemahnya dukungan terhadap akademisi.
Padahal, peran mereka sangat penting dalam memperkuat data kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi akibat tambang.
Kolaborasi antar-akademisi lintas disiplin dapat mempertegas urgensi penegakan hukum, sekaligus memberikan tekanan moral kepada pemerintah untuk bertindak lebih tegas.
Langkah seperti ini sangat penting karena Babel menghadapi kerusakan ekologis yang semakin masif.
Jika tidak ada intervensi yang kuat, dampaknya akan terus berlipat ganda, merugikan lingkungan, ekonomi, dan generasi mendatang.
Ironi: Memuliakan Pelaku, Menghujat Penegak Kebenaran
Ironi besar terlihat ketika masyarakat menghujat Bambang Hero yang dianggap menghambat ekonomi Babel, sementara pelaku tambang ilegal justru dianggap pahlawan.
Padahal, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menegaskan bahwa tindakan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan negara adalah tindak pidana.
Komentar