Tim Hukum WRC Laporkan, Oknum Polri Ke Propam Mabes Polri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Watch Relation of Corruption (WRC), sebuah lembaga pengawas aset negara, resmi melaporkan seorang oknum polisi berinisial Z yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan ke Divisi Propam Mabes Polri pada Jumat (17/01/2025).

Laporan ini disampaikan oleh tim hukum WRC, yang terdiri dari Pahala Manurung, S.H., M.H., Edi Suparman, S.H., dan Erik, S.H., menyusul dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum tersebut. Oknum Z, berpangkat AKP, diduga meminta sejumlah uang dan kendaraan dari seorang klien WRC untuk menangani sebuah kasus.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik
“Oknum polisi Polres Jakarta Selatan, berinisial Z, diduga meminta uang dan kendaraan dari klien kami sebagai bagian dari pengurusan kasus di Polres. Tindakan ini jelas melanggar kode etik kepolisian, sebagaimana diatur dalam Perkap Polri Nomor 14 Tahun 2011, yang dengan tegas melarang anggota Polri meminta imbalan dalam bentuk apapun saat menjalankan tugasnya,” ujar Pahala Manurung dalam keterangannya kepada media.

Pahala menambahkan bahwa perbuatan ini sangat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. “Kami sangat menghormati Polri sebagai institusi yang kami banggakan. Namun, perilaku oknum seperti ini mencoreng nama baik kepolisian dan melukai hati masyarakat,” tegasnya.

Komentar