Lebih parahnya, masyarakat yang mendukung tambang ilegal seakan melupakan dampak jangka panjang yang ditimbulkan.
Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap pihak yang merusak lingkungan untuk bertanggung jawab.
Namun, mafia tambang berhasil membangun narasi yang mengalihkan perhatian masyarakat dari fakta hukum tersebut.
Fenomena ini menjadi refleksi betapa lemahnya literasi hukum dan lingkungan di kalangan masyarakat.
Dukungan kepada mafia tambang mencerminkan kuatnya pengaruh kelompok ini dalam membentuk opini publik untuk melanggengkan praktik ilegal mereka.
Upaya Kejaksaan: Langkah Penting Melawan Mafia Tambang
Kejaksaan Republik Indonesia patut diapresiasi atas keberaniannya membawa kasus mafia tambang ke meja hijau.
Namun, fakta menunjukkan bahwa kekuatan mafia tambang masih mampu melawan pemerintah. Dalam beberapa kasus, terdakwa dinyatakan bersalah, tetapi hanya dijatuhi hukuman ringan.
Langkah ini menyoroti dua hal. Pertama, keberhasilan kejaksaan menembus jaringan mafia tambang, meskipun dengan tantangan berat.
Kedua, lemahnya sistem peradilan yang memungkinkan pelaku mendapatkan hukuman minimal. Prediksinya, bahkan hingga tingkat kasasi atau peninjauan kembali, hukuman mereka bisa saja semakin ringan.
Meski begitu, langkah ini tetap penting sebagai upaya mempersempit ruang gerak mafia tambang. Keberlanjutan upaya ini akan sangat bergantung pada dukungan publik dan keberanian pemerintah untuk melakukan reformasi hukum yang menyeluruh.
Reformasi Hukum dan Kesadaran Publik
Untuk melawan mafia tambang, reformasi hukum yang tegas mutlak diperlukan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik di bidang lingkungan maupun korupsi, ditindak tanpa pandang bulu.
Perlindungan hukum bagi saksi ahli seperti Bambang Hero juga harus diperkuat untuk mencegah kriminalisasi di masa depan.
Komentar