Kebijakan Smelter Freeport, Pupus Sudah Kepercayaan Rakyat Papua!

Fakta ini seharusnya menyadarkan Pemerintah Pusat bahwa pembangunan industri terkait pertambangan di Papua, tidak boleh dikeluarkan dari Provinsi Papua.

“Tingkat penggangguran terbuka di Papua masih berada di angka 3.77 % dan di Papua Barat berada di angka 6,18 %. Bila Smelter dibangun di Papua, maka masalah pengangguran dapat teratasi, dan Pemerintah Daerah akan lebih berkonsentrasi pada masalah kesehatan dan pendidikan Orang Papua.” tambah tokoh Papua Barat ini.

Di ruang politik, kegagalan Otsus Jilid I kemudian coba diselesaikan oleh Otsus Jilid II. Dalam Konsideran Menimbang UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua disebutkan bahwa dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu dilakukan upaya untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua. Konsideran ini menurut Filep yang terlibat dalam revisi Otsus, seperti sia-sia belaka lantaran konsentrasi Presiden Jokowi justru tetap di Pulau Jawa.

Komentar