Kebijakan Smelter Freeport, Pupus Sudah Kepercayaan Rakyat Papua!

Menurutnya, mungkin jawaban Pemerintah Pusat hanyalah berkaitan dengan dana perimbangan, di mana sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) buruf b angka 3 UU Nomor 2 Tahun 2021, alokasi dana perimbangan yang berasal dari bagi hasil sumber daya alam dari pertambangan umum sebesar 80%. Besarnya dana ini tentu sangat kecil dan tidak sebanding dengan besarnya manfaat yang diterima Orang Papua bila Smelter dibangun di Papua.

Menurut wakil ketua I Komite I DPD RI ini, pola pemanfaatan hasil bumi Papua dalam kebijakan pendirian Smelter di Gresik, semakin mempertegas beberapa hal ini: pertama, kuasa provinsi lain (terutama provinsi di Jawa) atas Papua; kedua, hasil bumi Papua hanya dimanfaatkan saja sampai habis; ketiga, Orang Papua tetap termarginalkan.
“Saya berada pada pondasi yang kuat untuk menolak pembangunan Smelter di Gresik. Papua, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, harus memiliki Smelter; dan Pemerintah Pusat harus memenuhi permintaan tersebut atas dasar amanat Otsus.”tegas Filep.

Menurutnya, penegasian permintaan Orang Papua dan pembukaan Smelter di Gresik, hanyalah memupuskan kepercayaan Orang Papua.

Komentar