KPK Setor Rp12,5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Imam Nahrawi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan total Rp12,5 miliar ke kas negara dari hasil rampasan terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Imam Nahrawi.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, penyetoran uang dari hasil rampasan tersebut merupakan perintah MA lewat putusan Nomor : 485 K/Pid. Sus/2021 pada 15 Maret lalu.

“Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12, 5 miliar,” kata dia Ali dalam keterangannya, Jumat (4/6).

Selain sebagai eksekusi dari putusan MA, penyetoran dilakukan sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan pengembalian aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, MA diketahui menolak kasasi yang diajukan oleh Imam. Eks Menpora era Presiden Joko Widodo itu tetap akan menjalani vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai vonis yang ia terima dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Imam saat ini juga telah dieksekusi atau dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung sejak awal April lalu.

Di tingkat kasasi, ia mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa IR (Imam Nahrawi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua,” ujar Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, akhir Juni 2020.

Komentar