Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo-Gibran: Sambil Membersihkan Ruangan, Sapunya Juga Dibersihkan!

Oleh: Andre Vincent Wenas

Pesan Presiden Prabowo Subianto kepada aparat negara, “Mari benahi diri, rakyat tidak ingin ada korupsi!”. Ya, memang mesti kepada aparat negara terlebih dahulu, mereka yang memegang kuasa menyelenggarakan administrasi dan tata tertib bernegara. Kalau aparat negara bersih, tentunya para pelaku dari pihak swasta akan tertib dan ikut aturan yang berlaku.

Orang bilang praktek korupsi di negeri Konoha sudah Akut (parah) sekaligus Kronis (menahun). Jadinya praktek korupsi dianggap hal yang lumrah, bahkan kalau jadi pejabat tidak korupsi dianggapnya orang itu naif, masih hiaju dan belum matang alias belum pantas memegang jabatan itu. Parah.

Sampai saat tulisan ini disusun, Febrie Adriansyah yang mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)) memang tidak ditangkap oleh polisi. Tapi setelah konperensi pers pada Jumat malam, lalu pada keesokan hari (Sabtu pagi, 11 Juli 2026) Kejagung mengumumkan pengunduran dirinya.

Pengunduran dirinya bisa kita hubungkan dengan peristiwa penggeledahan di rumahnya dan dibeberapa tempat yang disinyalir ada hubungan kepemilikan dengan yang bersangkutan. Duit dan barang berharga yang disita pun tidak tanggung-tanggung, dari brankas didapati puluhan kilogram emas dan uang tunai yang total nilainya ratusan miliar. Melihatnya di medsos pun kita sudah pusing tujuh keliling.

Febrie Adriansyah adalah pejabat tinggi di Kejagung, Jampidsus, yang sudah membongkar banyak kasus korupsi besar. Dalam laporannya Kompas menyebutkan sedikitnya ada 14 kasus besar yang pernah ditangani sebagai Jampidsus. Mulai saja dari gratifikasi Jaksa Pinangki yang melibatkan koruptor Djoko Soegiarto Tjandra.

Sebagai informasi, Djoko terbukti melakukan tindak korupsi dengan nominal sebesar Rp 546 miliar terkait Bank Bali. Dalam kasus tersebut, Pinangki divonis bersalah pada 2020 karena mengurus putusan Mahkamah Agung, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Febrie Adriansyah juga pernah ikut menangani kasus korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada 2008-2018. Kerugian negara mencapai Rp 16,81 triliun. Kasus ini menyeret Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kasus korupsi kolosal lainnya adalah korupsi PT Asabri yang terjadi pada 2012-2019. Kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun, yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, serta Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Kemudian, ada eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo.

Litani kasus korupsi terus berlanjut dengan kasus korupsi PT BTN. Kerugian negara Rp 279,6 miliar. Lima orang jadi tersangka, Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto. Selain mereka, Maryono yang merupakan mantan Direktur Utama BTN juga divonis bersalah pada Agustus 2021.

Selanjutnya, kasus korupsi PT Garuda Indonesia, Jampidsus Febrie Adriansyah juga terlibat dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia sejak 2021. Korupsi itu berkaitan dengan penggelembungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Dia mengatakan bahwa negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 3,6 triliun.

Berikutnya, kasus korupsi Kemenkominfo. Febrie menangani kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Nilai kerugian negara dalam kasus Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo itu mencapai Rp 8 triliun.

Kasus korupsi BTS ini telah menyeret nama mantan Menteri Johnny G. Plate dan BPK Achsanul Qosasi. Kasus ini juga melibatkan PT Basis Utama Prima (Basis Investment) milik Hapsoro “Happy” Sukomohadi yang juga suami dari Puan Maharani, atau anak mantu dari Megawati, Ketua Umum PDIP. Tapi yang dijebloskan ke penjara hanya Muhammad Yusrizki Mulaiawan, Dirut, sementara Happy sebagai pemilik (99,99 persen saham) tetap happy di luar penjara.

Kasus korupsi PT Timah yang menyebabkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian mencapai Rp 271 triliun. Sangat fantastis. Ketika menangani kasus korupsi PT Timah itu, Febrie pernah diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Lanjut lagi, Jampidsus Febrie terlibat dalam proses penanganan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kejagung membongkar kasus dugaan korupsi di lingkup Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Jampidsus Febrie juga muncul dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group pada 2022 oleh Kejagung. Febrie menyebutkan, kerugian keuangan negara dalam kasus Duta Palma sebesar Rp 4,9 triliun, serta kerugian perekonomian mencapai Rp 99,2 triliun.

Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah Kejaksaan Agung melakukan penyidikan kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada 2022. Kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun. Penyidik juga melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara akibat korupsi itu sebesar Rp 12,312 triliun.

Korupsi besi atau baja paduan dan produk turunannya, kerugian negara dari sisi keuangan sebesar Rp 1,06 triliun dan kerugian perekonomian Rp 18,89 triliun. Lalu korupsi importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020. Ketika itu, Febrie Adriansyah masih menjabat sebagai Dirdik Jampidsus. Kejagung pun menyebut kerugian perekonomian negara yang timbul mencapai Rp 1,6 triliun.

Korupsi program MBG, Jampidsus Febrie juga ikut menangani kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Nama yang terseret dalam kasus korupsi adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, juga wakilnya yang mantan petinggi Polri dan TNI.

Ada lagi korupsi Chromebook di Kemendikbud Ristek. Korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan dengan kerugian negara yang diputus pengadilan sebesar Rp 1,56 triliun.

Memang panjang litani kasus korupsi yang pernah ditangani Febrie. Kalau kita kembali ke pidato Presiden Prabowo Subianto di NTB, beliau mengingatkan bahwa seluruh atribut dan kehormatan yang dimiliki aparat negara itu berasal dari kepercayaan dan uang rakyat. Maka janganlah sekali-kali mengkhianati rakyat.

Dalam kesempatan itu ada yang mesti kita garis bawahi, yaitu tentang komitmen administrasi Prabowo-Gibran untuk terus memberantas korupsi. Diakuinya bahwa segala upaya ini dihadang banyak perlawanan, terutama dari pihak-pihak yang selama ini menikmati praktek korupsi.

Memang tidak mudah, retaliasi dari pihak koruptor dan kompradornya bakal terus menggigit balik, tapi jangan takut lantaran gigitan mereka sejatinya tidaklah berbisa. Cuma seperti ular pithon yang kepalanya sudah diremukkan, cengkeraman mereka cuma gertak sambal saja.

Kejaksaan, Kepolisian dan KPK adalah trisula penegakan hukum di Indonesia. Sekarang ketiga institusi ini sedang saling ‘cross-check’ antar institusi. Ini fenomea yang bagus, saling koreksi satu sama lain, saling periksa untuk saling membersihkan diri terlebih dahulu, sebelum ke pihak luar.

Kita ibarat sedang membersihkan sapunya, sebelum sapu ini dipakai untuk membersihkan ruang Indonesia. Kita memang seperti hidup di comberan kotor yang penuh polusi praktek kecurangan, kolusi dan korupsi.

Bagaimana membersihkannya? Tentu bukan dengan mengaduk-aduk comberan itu, tapi dengan terus menerus menyiramnya dengan air bening, yang pada saatnya nanti comberan itu menjadi saluran air yang bersih dan jernih.

Termasuk ruang publik yang dikotori berbagai narasi yang menyesatkan. Janganlah kita menelan mentah-mentah narasi yang muncul di media sosial, apalagi kalau yang datang dari kaum pembenci yang memang motifnya selalu ingin menjelek-jelekan lawan politiknya.

Sebagai penutup, kita ingin sampaikan bahwa pihak kepolisian yang menggeledah rumah Jampidsus itu adalah Kortastipidkor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Polri.

Eksistensi unit ini melapor langsung ke Kapolri, bukan ke Bareskrim. Kortastipidkor adalah unit yang juga menampung 44 eks-penyidik KPK yang dinyatakan gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di era Firli Bahuri yang dikabarkan dekat dengan elite PDIP.

Unit Kortastipidkor ini dibentuk Jokowi pada 15 Oktober 2024 lewat Perpres Nomor 122 Tahun 2024, hanya 5 hari sebelum dirinya lengser sebagai presiden pada 20 Oktober 2026.

Salah satu dari program Nawacita Jokowi menyebutkan, “Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya”, yang dilanjutkan Prabowo-Gibran dengan Asta Cita, “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”. Program ini sedang berlangsung.

Mari kita saksikan terus, episode operasi bersih-bersih sapu, untuk nantinya sapu itu bisa membersihkan ruang Indonesia Raya.

Komentar