Oleh: Agus Rizal, Ekonom Strukturalis dan Kontributor Banrehi
Memahami arah pemikiran sekaligus proyek besar Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu fokus riset utama Nusantara Centre selama satu tahun, sejak Mei 2025 hingga Mei 2026. Penelitian tersebut membandingkan seluruh karya Prabowo dengan delapan buku penting yang dinilai memiliki keterkaitan kuat terhadap gagasan ekonomi-politik dan geopolitik kontemporer.
Delapan referensi tersebut meliputi The Great Delusion: Liberal Dreams and International Realities karya John J. Mearsheimer, Konsolidasi Kebangsaan karya Mochtar Pabottingi, The End of the Free Market karya Ian Bremmer, Ekonomi Politik Kekuasaan karya Vedi R. Hadiz, Ekonomi Politik Pancasila karya Yudhie Haryono dkk., The Blind Spot: How Oligarchs Dominate Our Democracy karya Jeffrey A. Winters, Global Security Governance: Competing Perceptions of Security in the 21st Century karya Emil J. Kirchner dan James Sperling, serta Super Imperialism: The Origin and Fundamentals of U.S. World Dominance karya Michael Hudson.
Kajian komparatif tersebut juga menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Perekonomian Nasional yang kini berkembang dalam ruang publik. Harapannya, regulasi tersebut dapat menjadi undang-undang induk yang memperkuat fondasi ekonomi nasional dan mempertegas arah kedaulatan ekonomi Indonesia.
Di antara berbagai gagasan yang mengemuka, satu premis menjadi sangat menarik untuk dibahas: uang merupakan bagian dari kedaulatan negara. Mata uang bukan sekadar alat transaksi, melainkan instrumen strategis yang menentukan posisi suatu bangsa dalam percaturan global. Dari sudut pandang ini, menyerahkan sepenuhnya nilai tukar kepada mekanisme pasar bebas dipandang sebagai pilihan yang berisiko menggerus kedaulatan ekonomi.
Pandangan tersebut menemukan pijakan kuat dalam karya monumental Michael Hudson, Super Imperialism: The Origin and Fundamentals of U.S. World Dominance. Dalam buku ini, Hudson membongkar bagaimana sistem keuangan internasional modern tidak lahir sebagai mekanisme pasar yang netral, melainkan sebagai arsitektur geopolitik yang dirancang untuk menopang dominasi Amerika Serikat.
Hudson berpendapat bahwa sistem moneter global saat ini memungkinkan terjadinya transfer kekayaan dari berbagai negara menuju pusat kekuasaan ekonomi dunia melalui instrumen utang internasional. Dengan kata lain, kekuasaan modern tidak lagi semata-mata dijalankan melalui kekuatan militer atau kolonialisme klasik, tetapi melalui sistem finansial global.
Pertanyaan mendasar kemudian muncul. Mengapa Amerika Serikat mampu terus menambah utang dalam jumlah sangat besar tanpa kehilangan pengaruhnya sebagai kekuatan ekonomi dunia? Mengapa negara-negara lain, termasuk para pesaing geopolitiknya, justru berlomba membeli surat utang pemerintah Amerika? Bukankah secara logika negara yang memiliki utang besar seharusnya berada dalam posisi yang lebih lemah?
Hudson memberikan jawaban yang berbeda dari pandangan ekonomi arus utama. Menurutnya, sejak Presiden Richard Nixon menghentikan konvertibilitas dolar terhadap emas pada 1971—yang sekaligus mengakhiri sistem Bretton Woods—utang Amerika tidak lagi menjadi kelemahan, melainkan berubah menjadi instrumen kekuasaan global.
Sejak saat itu, dolar tidak lagi dijamin oleh cadangan emas, melainkan oleh kepercayaan internasional terhadap ekonomi Amerika. Negara-negara yang memperoleh surplus perdagangan dalam bentuk dolar akhirnya kembali menempatkan cadangan tersebut melalui pembelian obligasi pemerintah Amerika Serikat.
Di sinilah paradoks itu bekerja. Semakin besar defisit Amerika, semakin banyak dolar beredar di seluruh dunia. Semakin besar peredaran dolar, semakin tinggi pula kebutuhan negara lain untuk menempatkan cadangan devisanya pada aset yang dianggap paling aman, yakni surat utang pemerintah Amerika.
Akibatnya, dunia secara tidak langsung ikut membiayai pengeluaran Amerika, termasuk belanja pertahanan dan kepentingan geopolitiknya.
Hudson menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “free lunch” dalam sistem ekonomi global. Amerika memperoleh pembiayaan murah dari berbagai negara tanpa menghadapi tekanan sebagaimana dialami negara berkembang ketika mengalami krisis utang.
Negara-negara berkembang yang meminjam kepada IMF umumnya diwajibkan menjalankan program penyesuaian struktural berupa penghematan anggaran, privatisasi aset negara, liberalisasi ekonomi, hingga reformasi fiskal. Sebaliknya, Amerika justru dapat memperbesar defisit anggarannya tanpa kehilangan kepercayaan pasar.
Tidak berhenti di situ, Hudson juga mengkritik posisi lembaga-lembaga keuangan internasional seperti Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia. Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut tidak selalu berfungsi sebagai institusi netral, melainkan kerap menjadi bagian dari sistem yang mempertahankan dominasi ekonomi Amerika Serikat dalam tatanan global.
Pandangan Hudson tentu bukan tanpa kritik. Banyak ekonom berpendapat bahwa dominasi dolar tidak semata-mata lahir dari kekuatan politik Amerika, tetapi juga karena dunia membutuhkan mata uang yang stabil, likuid, dan dipercaya sebagai aset cadangan internasional.
Namun justru di situlah letak pentingnya buku Super Imperialism. Hudson mengajak pembaca mempertanyakan asumsi-asumsi yang selama ini diterima begitu saja mengenai hubungan antara kekuatan ekonomi, sistem moneter, dan politik internasional.
Bagi Indonesia, gagasan tersebut memiliki relevansi yang semakin besar. Ketika sebagian besar cadangan devisa masih disimpan dalam dolar Amerika, perdagangan internasional masih bergantung pada sistem pembayaran Barat, dan pembiayaan pembangunan masih bertumpu pada pasar keuangan global, ruang kedaulatan ekonomi nasional sesungguhnya masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Karena itu, wacana dedolarisasi, penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan internasional, diversifikasi cadangan devisa, hingga lahirnya BRICS sebagai kekuatan ekonomi alternatif tidak lagi sekadar menjadi isu teknis moneter. Semua itu merupakan bagian dari pertarungan geopolitik yang akan menentukan arah keseimbangan kekuatan dunia pada abad ke-21.
Super Imperialism mengingatkan bahwa dominasi modern tidak selalu hadir dalam bentuk kapal perang atau pangkalan militer. Kekuasaan dapat bekerja secara lebih halus melalui mata uang, surat utang, sistem pembayaran internasional, hingga arsitektur keuangan global yang tampak normal, tetapi sesungguhnya membentuk hubungan ketergantungan yang sangat dalam.
Dalam dunia yang semakin multipolar, memahami sistem keuangan global menjadi sama pentingnya dengan memahami strategi militer maupun diplomasi. Sebab, dalam politik internasional, pihak yang mengendalikan sistem keuangan sering kali memiliki pengaruh yang lebih besar dibandingkan mereka yang hanya mengandalkan kekuatan militer.
Hudson pada akhirnya menyimpulkan bahwa arsitektur keuangan global saat ini tidak sepenuhnya berkelanjutan. Sistem tersebut cenderung mengalihkan sumber daya produktif dunia untuk menopang konsumsi negara hegemon. Karena itu, ia menawarkan perlunya membangun kembali kemandirian ekonomi melalui reformasi kelembagaan, penataan kurikulum ekonomi yang tidak semata berorientasi pada ortodoksi moneter, serta penguatan kedaulatan nasional di bidang keuangan.
Bagi Indonesia, pelajaran terpenting bukan sekadar memahami kritik Hudson terhadap sistem global, melainkan bagaimana merumuskan strategi ekonomi nasional yang lebih mandiri. Ketergantungan yang berlebihan terhadap mekanisme kurs bebas dan sistem keuangan global dapat mengurangi ruang gerak negara dalam menentukan arah pembangunannya sendiri.
Perang dagang yang kini berkembang menjadi perang teknologi, bahkan perang mata uang, menunjukkan bahwa persaingan global semakin kompleks. Indonesia tidak cukup hanya menjadi penonton. Bangsa ini harus mampu merumuskan antitesisnya sendiri melalui penguatan kedaulatan ekonomi, pengembangan sistem keuangan nasional yang tangguh, serta keberanian membangun tata ekonomi yang lebih berpihak pada kepentingan nasional.
Jika tidak, ketergantungan struktural terhadap sistem global akan terus berlanjut dan menyisakan ruang yang semakin sempit bagi terwujudnya kemandirian ekonomi Indonesia.(*)














Komentar