JurnalPatroliNews | Jakarta – Lebih dari dua dekade sejak pertama kali digagas, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih belum berhasil menjadi produk hukum yang mengikat.
Padahal, dalam rentang waktu tersebut, hampir setiap pemerintahan menempatkan penguatan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas, sementara RUU Perampasan Aset berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi belum juga mencapai garis akhir berupa pengesahan.
Kini, perdebatan mengenai penting atau tidaknya regulasi tersebut sesungguhnya telah bergeser. Yang menjadi persoalan bukan lagi apakah Indonesia membutuhkan instrumen hukum untuk merampas aset hasil kejahatan, melainkan sampai kapan negara akan membiarkan hasil tindak pidana tetap berada di luar jangkauan hukum dan terus dinikmati oleh para pelakunya.
Selama ini, pemberantasan korupsi di Indonesia relatif berhasil membawa pelaku ke meja hijau. Berbagai perkara besar berakhir dengan vonis pidana, bahkan tidak sedikit yang dijatuhi hukuman berat. Namun, keberhasilan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kemampuan negara mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan.
Persoalan terbesar justru muncul setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Aset hasil korupsi sering kali telah dipindahkan, disamarkan melalui skema tindak pidana pencucian uang, dialihkan kepada pihak lain, atau ditempatkan dalam berbagai instrumen investasi yang sulit dilacak. Akibatnya, negara berhasil menghukum pelaku, tetapi belum sepenuhnya berhasil mengembalikan uang rakyat.
Padahal, esensi pemberantasan korupsi bukan hanya menjatuhkan hukuman penjara. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa setiap aset yang diperoleh secara melawan hukum dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Instrumen Pemulihan Aset yang Lebih Luas
RUU Perampasan Aset tidak hanya dirancang untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi. Regulasi tersebut juga diproyeksikan menjadi instrumen hukum dalam pemulihan aset dari berbagai kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar.
Di antaranya mencakup tindak pidana pencucian uang, perdagangan narkotika, perdagangan orang, pertambangan ilegal, pembalakan liar, penyelundupan, kejahatan perpajakan, hingga berbagai bentuk kejahatan terorganisasi lintas negara.
Logikanya sederhana. Selama keuntungan ekonomi masih dapat dinikmati pelaku, kejahatan akan terus menjadi aktivitas yang menarik. Karena itu, banyak negara tidak lagi hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak dapat diwariskan, disembunyikan, ataupun dinikmati setelah pelaku menjalani hukuman.
Efektivitas Harus Berjalan Bersama Perlindungan Hak Warga
Meski memiliki tujuan strategis, pembentukan UU Perampasan Aset juga memunculkan sejumlah perhatian dari berbagai kalangan.
Sejumlah akademisi, organisasi masyarakat sipil, advokat, hingga pakar hukum mengingatkan bahwa efektivitas pemberantasan kejahatan harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
Isu mengenai perlindungan hak milik, asas praduga tak bersalah, serta potensi penyalahgunaan kewenangan aparat menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.
Karena itu, pembahasan RUU ini berlangsung lebih panjang dibandingkan berbagai regulasi lainnya. Salah satu titik temu yang terus mengemuka ialah perlunya mekanisme due process of law yang menjamin setiap tindakan perampasan dilakukan berdasarkan undang-undang, melalui putusan pengadilan yang independen, memberikan kesempatan kepada pemilik aset maupun pihak ketiga yang beritikad baik untuk membela haknya, serta menyediakan mekanisme keberatan apabila terjadi sengketa.
Keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional inilah yang akan menentukan kualitas undang-undang tersebut.
Komitmen Politik Kini Diuji
Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmennya mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah juga memasukkan regulasi tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 bersama DPR RI.
Di parlemen, pimpinan Komisi III maupun Badan Legislasi berulang kali menegaskan bahwa RUU tersebut tidak pernah dikeluarkan dari agenda legislasi nasional. Hampir seluruh fraksi juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan undang-undang ini, meskipun tetap menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Dengan kondisi tersebut, tantangan utama saat ini bukan lagi membangun dukungan politik.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan dukungan tersebut diwujudkan dalam pembahasan substansi pasal demi pasal hingga menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif.
Sebab, setiap penundaan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk semakin jauh menyembunyikan aset hasil tindak pidana melalui berbagai skema yang semakin kompleks, termasuk transaksi lintas negara.
Mengembalikan Hak yang Menjadi Milik Publik
Perlu dipahami bahwa UU Perampasan Aset bukanlah solusi tunggal yang secara otomatis menghapus korupsi ataupun kejahatan terorganisasi di Indonesia.
Keberhasilan implementasinya tetap sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum, independensi lembaga peradilan, tata kelola aset sitaan yang transparan, serta pengawasan publik yang efektif.
Namun tanpa instrumen hukum yang memadai, negara akan terus menghadapi hambatan besar dalam mengejar aset hasil kejahatan yang bergerak semakin cepat melintasi yurisdiksi.
Pada akhirnya, filosofi UU Perampasan Aset sangat sederhana: negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku kejahatan, tetapi juga harus memastikan bahwa kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi.
Ketika aset hasil korupsi berhasil dipulihkan dan kembali menjadi ruang kelas bagi anak-anak, rumah sakit, jalan, bendungan, irigasi, bantuan sosial, ataupun pelayanan publik lainnya, di situlah masyarakat benar-benar merasakan manfaat nyata dari penegakan hukum.
Setelah lebih dari 20 tahun menunggu, pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi ujian nyata bagi komitmen seluruh pemangku kepentingan.
Bukan sekadar untuk menuntaskan agenda legislasi, melainkan untuk membuktikan bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat dan memastikan tidak ada lagi pelaku kejahatan yang tetap menikmati hasil tindak pidananya, sementara rakyat menanggung kerugiannya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya pelaku yang dipenjara, tetapi juga oleh kemampuannya mengembalikan setiap hak rakyat yang telah dirampas melalui kejahatan.














Komentar