Mencari Solusi dari Rakor 23 Kepala DPK se Indonesia: Ternyata Pejabat Pusat Belum Mewarisi Jiwa Pelaut

Oleh: HS. Makin Rahmat, Direktur LBH Maritim

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kegelisahan yang terjadi seputar carut-marut perizinan dan pengelolaan laut 0-12 Mil, mendorong institusi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ingin mengupas tuntas terhadap kebijakan pemerintah pusat masih setengah hati melepas tanggung jawab total ke provinsi.

Akhirnya, atas inisiasi Kepala DPK Jatim Dr. H. Muhammad Isa Anshori, mengajak seluruh kepala DKP se Indonesia melakukan rapat koordinasi (Rakor) untuk menyamakan visi, misi dan platform memanfaatkan sumber data kelautan beserta mitra, diantaranya forum Masyarakat Kelautan dan Perikanan, LBH Maritim, pengusaha, Syahbandar dan satpolair.

Tentu dalam pertemuan Rakor di Surabaya bertempat di salah satu hotel berbintang lima tersebut juga mengundang narasumber yang kompeten. Kadis KP Jatim Isa Anshori juga moderator dalam Rakor pertama melibatkan 23 DKP provinsi berharap ada sinergi networking aturan dan pengejawantahan praktek di lapangan.

Sebelum Rakor menjadi kajian akademis, politis, dan memberikan kepastian hukum, muncul pertanyaan, sandaran Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Kelautan) mampu menjadi landasan pengaturan untuk mendukung pembangunan kelautan secara optimal dan terpadu serta memberikan kemanfaatan bagi hajat hidup rakyat, bukan segelintir orang? Tentu waktu dan kepekaan pejabat pusat yang akan membuktikan.

Dalam Rakor hari Jum’at (16/6/2023) tersebut menghadirkan narasumber Prof. Daniel M Rosyid PhD dan Prof. Widi A Pratikto dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Sedangkan dua narasumber lainnya Prof. Aan Eko Widiarto dan Dr. Abu Bakar Sambah dari Universitas Brawijaya (UB), Malang.

Sepintas dari paparan narasumber dan pertanyaan peserta Rakor terungkap, masih ada disharmoni dalam UU yang mengatur pengelolaan laut dan pesisir. Hal ini diutarakan guru besar Hukum Pemerintahan Daerah dan Ilmu Perundangan-undangan, Fakultas Hukum UB, Aan Eko Widiarto.

Intinya, dari produk hukum yang berlaku masih banyak aturan yang bertabrakan antara pemerintah pusat dengan provinsi. Ada disharmoni dalam beberapa pasal di UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Semestinya, pemerintah daerah yang punya wewenang mengatur masalah kelautan adalah provinsi.

Namun, di UU Cipta Kerja tidak menghapus atau mengubah UU Pemerintahan Daerah terkait kewenangan provinsi di laut. Provinsi masih memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan wewenang yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Komentar