Menyoal Abdoel Moethalib Sangadji Pahlawan Nasional 2022

Oleh : Kamil Mony

Abdoel Moethalib Sangadji yang populer dengan nama A.M.SANGADJI, merupakan salah satu tokoh pendiri bangsa perintis kemerdekaan Republik Indonesia asal Rohomoni, Pulau Haruku, Maluku Tengah.

Lahir dan dibesarkan di negeri Rohomoni, pada 3 Juni 1889 dan wafat sebagai kesuma bangsa 8 Mei 1949 di Kota Istimewa Yogyakarta. mengenyam pendidikan pada HIS, Saparua dan MULO kota Ambon. Ketidaksukaan beliau terhadap Belanda sudah ditunjukan ketika masih menjadi siswa sekolah dasar dan menengah itu, dimana A.M.Sangadji selalu membuat gaduh dengan teman – teman sekolahan nya yakni Belanda dan China sebab saat itu perbedaan perlakuan dirasakan sendiri oleh A.M.Sangadji.

Abdoel Moethalib Sangadji adalah anak keturunan ningrat dari Ayahnya yang seorang reghent /raja negeri Rohomoni Abdoel Wahab Sangadji, Ibunda terkasih beliau juga merupakan putri Raja negeri siri sori Islam Siti Saat Pattisahusiwa.

Tahun 1909, menjadi titik awal A.M.Sangadji mencoba peruntungan bekerja pada jawatan pemerintah hindia Belanda di bidang hukum sebagai panitera pengadilan (griffir landraad). Landraad Saparua, kota Ambon, dan tahun 1919 hijrah atas inisiatif sendiri ke tanah Jawa yakni Surabaya. Dari sinilah Jago Toea memulai debutnya sebagai aktivis pejuang pergerakan setelah terlibat diskusi panjang dengan duo sahabat karib nya Hadji Oemar Said Tjokroaminoto, Hadji Agus Salim, di rumah Tuan Tjokro yang menjadi tempat tinggal para pendiri bangsa Republik di kemudian hari. Yup, rumah itu adalah tempat indekos Soekarno, Semaun, Alimin, Muso, Tan Malaka, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo dan tokoh – tokoh bangsa lain nya (Gang  peneleh no. 29 – 31).

Sedangkan A.M.Sangadji bertempat tinggal di kawasan Gang Blauran no 4 Surabaya.

1922, A.M.Sangadji memantapkan niat dan hati nya bergabung serta membersamai Presiden Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam Hadji Oemar Said Tjokroaminoto , Wakil ketua Umum Hadji Agus Salim, pun juga pengurus SI lain nya, dalam organisasi Nasionalisme Islam Sjarikat Islam. Tak butuh waktu lama karena kepiawaiannya dalam agitasi, propaganda layaknya dua sahabatnya. A.M.Sangadji pun mendapat kepercayaan menyuarakan kebenaran, menggilas kebathilan, melawan imprealisme kolonial, ke berbagai penjuru tanah air. Sulawesi, Kalimantan juga  Jawa, lewat syiar dakwah kepada ummat dan bangsa menuju Indonesia Merdeka dengan semangat politik Hijrah dan Zelfbestuur (pemerintahan sendiri) ala Syarikat Islam yang digagas oleh tuan Tjokro.

Membaca ataupun menyimak kisah patriotisme Abdoel Moethalib Sangadji di bangsa ini, seakan memantik kita sekalian bahwasanya ketokohan besar Allahyarham A.M.Sangadji tak boleh dinafikan begitu saja sebab eksistensi dan sikap ke-Indonesia an beliau telah teruji, tidak berlebihan barangkali sangat – sangatlah monumental.

Kini kita akan diuji sejauhmana keseriusan mengeksekusi rekam jejak tokoh bangsa perintis kemerdekaan Republik Indonesia asal Maluku Abdoel Moethalib Sangadji mendapat pengakuan (legitimasi) sesuai UU No 20 Tahun 2009 tentang ( Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan) dari Negara sesuai amanat empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukankah A.M.Sangadji adalah warga Bangsa Indonesia ikut memberikan pemikiran dan kontribusi akbar akan peradaban bangsa, layaknya tokoh-tokoh Pahlawan Nasional lainnya?

Setelah hasil rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah provinsi Maluku, Keluarga Ahli Waris Abdoel Moethalib, Pemerintah Negeri Rohomoni, dan DPRD Provinsi Maluku per tanggal 9 Agustus 2021 Telah mencapai kesepakatan politik mendorong, mengusulkan, A.M.Sangadji sebagai Pahlawan Nasional asal Maluku.

Tak hanya itu keluarga A.M.Sangadji pun sudah menyerahkan dokumen tokoh perintis kemerdekaan RI sesuai regulasi UU kepada dinas terkait, serta telah dikeluarkan SK (Surat Keputusan) TP2GD (Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah) ditandatangani oleh Gubernur Maluku. Bukankah terkait politik anggaran guna proses dan tahapan Tim pun juga sudah disetujui.

Harusnya pemerintah lebih peka dan serius menuntaskan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama. bukan hanya saat proses seremonial atau momentum semata.

Komentar