Pengamat: Menanti Keputusan Mahkamah Konstitusi Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

Prilaku terselubung penguasa inilah yang merusak kepercayaan publik hingga mulai memudar dan menimbulkan dampak serius yakni distabilitas sosial diberbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara yang ujungnya dapat merusakkan seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa bernegara di semua level akibat dari intervensi atau ‘cawe- cawe’ penguasa beserta antek- anteknya, “beber aktivis organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).

Silaen katakan bila melihat tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, bukan saja menyelesaikan persoalan perselisihan angka angka pemilu atau pilpres. Tetapi jauh lebih besar yakni bisa mengevaluasi Undang- Undang yang melenceng pelaksanaannya, Mahkamah Konstitusi itu sendiri bila tidak sesuai dan selaras dengan UUD 1945 Pasal 22C ayat (1). Dan juga Proses Pelaksanaan Pilpres itu apakah sudah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E tentang pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Kecurangan Pilpres 2024 yang terlihat jelas dari berbagai protes keras masyarakat, tentu saja ini sulit dibuktikan karena intervensi penguasa kepada bawahan karena relasi kuasa, sehingga memelintir jalannya pesta demokrasi rakyat, karena adanya mobilisasi aparatur oleh penguasa secara tersembunyi, bila tidak melibatkan kekuasaan maka tidak mungkin terjadi, “imbuhnya.

Artinya, kecurangan itu dimulai dari tiap-tiap tahapan Pemilu atau Pra Pelaksanaan (Pendaftaran), Pelaksana (Masa Kampanye/ Pencoblosan) dan Pasca Pelaksanaan (Perhitungan Si Rekap atau Berjenjang) Penyelenggara Pemilu KPU dan Pengawas Pemilu Bawaslu tidak menjalankan sesuai perintah Undang Undang itu sendiri, “terang Silaen.

Sehingga Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang Diindikasi banyak kecurangan dengan melibatkan unsur, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan MK. Tidak bisa kita berpatokan pada UU seolah tahapan tahapan itu sudah dilaksanakan dan diakui kebenarannya.  Padahal kita disuguhkan dengan berbagai bukti-bukti bahwa Ketua MK yang Memutuskan Putusan No 90 dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran oleh MKMK. Lalu KPU juga dihukum bersalah dan melakukan Pelanggaran sampai 5 kali oleh DKPP.

Publik mendorong kemandirian dan profesionalitas hakim- hakim Mahkamah Konstitusi bukan saja memutuskan untuk Menegakkan Keadilan semata, tetapi Mahkamah Konstitusi juga memiliki peran untuk Menegakkan marwah Konstitusi yang sudah dikangkangi oleh penguasa. Menanti keberanian yang mulia para hakim MK untuk membuat keputusan yang menjadi tonggak sejarah penting penegakan hukum yang sudah terciderai oleh penguasa dan antek-anteknya, “sebutnya.

Sehingga kepastian hukum yang kadung banyak diselewengkan dan pesanan penguasa, seharusnya penyelenggara pemilu, pengawas pemilu yang harus independen. Disinilah publik mendorong dan mendukung Mahkamah Konstitusi terkait Penyelesaian Sengketa Pilpres dapat dituntaskan  dengan seadil- adilnya guna tegaknya Konstitusi dan Tegaknya Hukum sesuai amanah UUD 1945 dapat tercapai, “pinta Silaen.

Keputusan Yang Mulia para Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia saat ini sangat ditunggu oleh dua ratus tujuh puluh juta rakyat Indonesia. Juga Milyaran mata memandang Penegakan Demokrasi di Indonesia saat ini. Ini salah satu caranya untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik yang memudar, “tandasnya.

Komentar