Sepak Terjang Pengacara Ferdinand Montororing

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menjelang sidang gugatan Haji Bennu warga Desa Sepatin Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin mendatang, (22/04/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wartawan JurnalPatroliNews, Mega Nur Asmawati mewawancara Ferdinand Montororing pengacara warga Desa Sepatin, dalam bincang-bincang santai Ferdinand bercerita pengalamanya dari aktivis hingga pengacara melarat.

Ferdinand yang juga akademisi hukum oleh beberapa mahasiswanya digelari sebagai working ensiklopedia karena dianggap pengetahuan hukum dan bahasa Belandanya begitu baik, advokat Johnson Purba, SH.,MH mantan mahasiswa Ferdinand di Universitas Mpu Tantular menyebut pak Ferdinand sebagai dosen banyak taktik dalam menyiasati pertempuran hukum, bahkan sering memberi kuliah di warung kopi kampus.

Ferdinand dengan segudang pengalaman, pernah pada tahun 1989 bersama advokat Yusmani Lizan, SH ia membela aktor Soultan Saladin melawan aktor Ratno Timor, waktu itu Ratno dibela pengacara gaek Sudjono, SH. Walau belum mengantongi izin advokat Ferdinand dan Yusmani nekat pake izin insidentil.

“kami diserang oleh Sudjono sebagai pengacara liar karena tidak mengantongi izin. Kemudian di tahun 1990 Ferdinand membela penyanyi tua Norma Sanger yang akan diusir oleh Dinas Perumahan DKI atas penghunian rumah tanpa izin yang sudah dihuni sejak 1970an di Jl. Indramayu, Menteng, Jakarta Pusat.

Masih di tahun 1990an Ferdinand dipercaya oleh Letjen TNI R.Wahono Ketua DPR/MPR untuk menangani perkara rumahnya di Jl. Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, rumah yang mana merupakan pemberian mertua Laksamana TNI Soedomo, Sisca Piay dari menangani perkara ini Ferdinand kenal dengan Komjen Oegroseno ketika itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berpangkat Ajun Komisaris Polisi. Sambil menjalani praktek pengacara belum mengantongi izin, Ferdinand menjadi asisten pribadi Komjen Pol. Dr. H. M. Jasin seorang tokoh Polri dan Pahlawan Nasional sejak 1986 hingga 1991.

Ketika menangani kasus pembunuhan mahasiswi UIN Syarief Hidayatullah Izzun Nahdiyah di Tangerang tahun 2012 Ferdinand sempat beradu pendapat sengit dengan Kombes Shinto Silitonga dipersidangan ketika itu Shinto Kasat Reskrim berpangkat Kompol, Ferdinand mempraperadilankan Polres Tangerang, namun sidangnya gugur karena perkara para tersangka Moh. Soleh alias Oleng dkk mulai disidangkan Pengadilan Negeri Tangerang. Perkara terdakwa Oleng cs ini mendapat perhatian luar biasa dari publik bahkan pernah ruang sidang dipenuhi oleh peserta demonstrasi dari FPI karena terdakwa Oleng sempat bersumpah dengan minginjak Alqur’an.

Dikalangan wartawan pokja hukum di Pengadilan Negeri Bekasi, Ferdinand digelari profesor yang bisa omong apa saja soal hukum, “Bahkan KPN Bekasi pak Aroziduhu Waruwu teman kuliah bang Ferdinand mengakui kemampuan akademiknya” ujar Aritonang wartawan Pos Publik.co.id.

Komentar