Terkait Masih Mewabahnya Pandemi Covid-19, Pemkab Buleleng Peroleh 500 Kuota BLT dari Pemprov Bali

JurnalPatroliNews – Buleleng – Akibat Pandemi Covid-19 yang masih mewabah hingga kini, banyak masyarakat di Kabupaten Buleleng yang bekerja, terutama di bidang pariwisata dirumahkan maupun mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Menindaklanjuti permasalahan itu, Pemkab Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengupayakan agar mereka dapat memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Terkait hal itu, Pemprov Bali telah memberikan kuota 500 orang di Buleleng untuk memperoleh BLT itu, seperti diungkapkan oleh Kadisnakertrans Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, SE saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/10).

Lebih jauh, Kadisnakertrans Dwi Priyanti menjelaskan, BLT dari Pemprov Bali untuk Kabupaten Buleleng oleh pihaknya sudah diusulkan dan untuk realisasinya tinggal menunggu SK Gubernur.

Nantinya, jika sudah terlaksana, maka BLT akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Dengan persyaratan, yang bersangkutan sebelumnya sudah membuat pernyataan bermaterai, bahwa pekerja yang dirumahkan dan PHK belum memperoleh bantuan sama sekali dengan diketahui oleh Kelian Desa Adat masing-masing, sesuai dengan alamat yang bersangkutan dan administrasinya harus valid.

Meski begitu, Kadisnakertrans Dwi Priyanti mengatakan, kuota tersebut belum bisa menutupi seluruh pekerja di Kabupaten Buleleng yang tercatat dirumahkan sebanyak 2.708 orang dan PHK sebanyak 235 orang.

Namun demikian, sebagai gantinya mereka menerima BLT kartu prakerja dari pemerintah pusat yang menjangkau kurang lebih 19 ribu orang di Kabupaten Buleleng. Adapun besaran yang diterima per orangnya adalah Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Selain BLT dari Pemprov dan Kartu Prakerja, kata Kadisnakertrans Dwi Priyanti, masih ada juga BLT yang dicairkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, di mana sasarannya adalah pekerja non-ASN di instansi pemerintahan maupun pekerja swasta, dengan catatan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai anggota di BPJS Ketenagakerjaan dari bulan Januari s.d Juni 2020.

“Penerima yang dapat memperoleh bantuan itu yang sudah diusulkan oleh perusahaan dengan pembayarannya tidak lewat dari bulan Januari sampai Juni 2020,” ujarnya.

BLT tersebut diterima oleh pekerja dari bulan Agustus s.d November dengan total yang diterima sebanyak Rp2.400.000,- yang dibayarkan setiap dua bulan sekali.

Terakhir, Kadisnakertrans Dwi Priyanti berharap, Covid-19 cepat berlalu, karena akibat pandemic ini, dirinya melihat angka pengangguran sangat meningkat. Apalagi di Bali, termasuk Buleleng yang merupakan daerah yang mengandalkan sektor pariwisata sebagai mata pencaharian sangat terdampak secara ekonomi akibat penutupan pariwisata.

“Dengan kembali dibukanya pariwisata dan perekonomian kita berjalan dengan lancar rasanya akan kembali bekerja ke semula tentunya berbeda dengan keadaan yang sekarang ini, “ imbuhnya.

(TiR).-

Komentar