Absennya Mekanisme Verifikasi Ijazah Capres-Cawapres Dinilai Cacat Konstitusi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kontroversi seputar keaslian ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipandang sebagai gambaran lemahnya aturan konstitusional terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden di Indonesia.

Pandangan itu disampaikan oleh Romo Stefanus Hendrianto, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menetap di Amerika Serikat sebagai rohaniwan.

Menurutnya, polemik ini muncul akibat absennya kejelasan dan batasan tegas dalam konstitusi.

“Persoalan ijazah ini timbul karena kelemahan konstitusi yang masih bermasalah di banyak hal, termasuk dalam hal syarat pencalonan wapres. Jika konstitusi mengatur lebih detail, misalnya soal usia, saya kira kita tidak akan menghadapi kegaduhan seperti sekarang,” ujar Stefanus melalui kanal YouTube Refly Harun, Minggu (12/10/2025).

Ia menyoroti bahwa aturan hanya mensyaratkan calon presiden maupun wakil presiden lulusan minimal SMA, sedangkan untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) justru diwajibkan berpendidikan doktoral (S3).

“Bayangkan, untuk jadi hakim MK syaratnya lebih tinggi dibanding menjadi presiden,” katanya.

Stefanus menilai hal ini menunjukkan negara belum serius dalam menegakkan standar kualitas pejabat publik, khususnya di posisi paling strategis seperti presiden dan wakil presiden.

Terkait isu ijazah Gibran yang disebut berasal dari Singapura, Stefanus enggan berkomentar jauh. Namun, ia menegaskan bahwa absennya mekanisme resmi untuk memverifikasi ijazah calon pejabat tinggi negara adalah masalah utama.

“Kita tidak punya prosedur verifikasi. Siapa saja bisa klaim punya sertifikat dari luar negeri, tapi bagaimana memastikan keasliannya? Itu yang jadi persoalan,” tegasnya.

Sedangkan mengenai tudingan lain yang diarahkan pada Gibran, termasuk soal dugaan kepemilikan akun anonim Fufufafa di media sosial, Stefanus menyebut sulit dibuktikan secara hukum.

Sebagai catatan, Gibran diketahui menempuh pendidikan di luar negeri: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). KPU telah menyetarakan kedua lembaga tersebut dengan jenjang SMA di Indonesia.