JurnalPatroliNews – Jakarta – Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar tetap diwajibkan menjalani kewajiban lapor kepada penyidik meski telah mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kewajiban tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia menjelaskan bahwa status wajib lapor merupakan bagian dari pengawasan terhadap seseorang yang masih berstatus tersangka dalam proses hukum.
“Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, kewajiban tersebut harus dijalankan langsung oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain, termasuk keluarga.
“Tidak bisa diwakilkan. Hukum itu terhadap status tersangka tidak bisa dialihkan. Tidak bisa orang tua atau keluarga yang menanggung. Harus yang bersangkutan sendiri,” kata Budi.
Ia menambahkan, kewajiban tersebut tetap berlaku karena status tersangka dalam perkara tersebut masih melekat pada Rismon hingga proses hukum selesai atau ada keputusan lain dari penyidik.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Rismon juga diketahui memenuhi undangan dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat.
Rismon mengungkapkan undangan tersebut diterimanya secara mendadak. Ia mengaku baru mendapatkan informasi undangan pada malam hari setelah sebelumnya bertemu dengan Joko Widodo di kediamannya di Solo, Surakarta, Jawa Tengah.
“Kemarin saya mendadak ya, malam baru ada berita kami diundang ke Istana Wapres,” kata Rismon.
Hingga kini, proses hukum terkait kasus tersebut masih berjalan di bawah penanganan penyidik kepolisian.














