Agar Tidak Rancu, Posisi Dan Peran MPR Sebagai Lembaga Perwakilan Perlu Dipertegas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menegaskan bahwa lembaga DPD RI dan DPR RI merupakan dua lembaga perwakilan yang secara struktur ketatanegaraan sama-sama menjadi bagian dari lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Hal ini disampaikan Sultan menyusul adanya usulan pembubaran lembaga DPD RI dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang juga salah satu anggota DPD Jimly Asshiddiqie.

“Pasal 2 ayat 1 UUD hasil amandemen 2002 telah menggariskan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan DPD RI. Jadi posisi MPR RI sama seperti kongres pada pemerintah federal Amerika Serikat, meskipun dalam prakteknya sangat jauh berbeda”, ujarnya melalui keterangan resminya pada Jum’at (18/08).

Meski terdapat kesan Trikameral sistem, lanjutnya, fungsi-fungsi keparlemenan Indonesia hanya melekat pada lembaga legislatif DPR dan DPD. Sehingga Dalam pemilu rakyat tidak memilih anggota MPR RI, tapi secara langsung memberikan mandat kepada calon anggota DPR dan DPD.

“Usulan meleburkan DPD ke DPR menjadi tidak relevan dengan keberadaan MPR RI sebagai rumah besar lembaga parlemen. Sehingga posisi dan peran MPR dalam konteks ini perlu dipertegas kembali dalam sistem ketatanegaraan”, sambungnya.

Dengan demikian, lanjutnya, posisi MPR tentu akan seperti lembaga MPR pra amandemen konstitusi yang sangat kuat dan berwibawa sebagai majelis tinggi representasi kedaulatan rakyat. Dan dalam sistem keparlemenan seperti ini DPR dan utusan daerah atau anggota DPD akan memiliki peran dan kewenangan yang sama.

Di sisi lain, ujar Sultan, DPD sejatinya memiliki tempat strategis dalam sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi. Hanya saja peran dan kewenangan legislasi DPD belum diberikan secara penuh oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya”, ungkap Sultan.

Akibatnya bikameral sistem kita belum berjalan efektif dalam menyeimbangkan sistem presidensial dan mendorong kualitas demokrasi. Mayoritas fraksi di DPR justru berperan menjadi penjaga atau pelindung kepentingan eksekutif, bukan sebagai pengawas jalannya pemerintahan”, kritiknya.

“Oleh karena itu, selayaknya DPD bisa diberikan kesempatan untuk mengisi kekosongan peran oposisi tersebut. Bikameral sistem lembaga legislatif sangat baik untuk mendorong proses legislasi yang berkualitas dengan skema double check”, tegas Sultan.

Komentar