Ahli Komunikasi: Dunia Penyiaran Tertib Aturan, Media Digital Masih Longgar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Industri penyiaran konvensional di Indonesia dinilai berada dalam posisi yang kurang seimbang dibandingkan platform digital, terutama dari sisi regulasi.

Keluhan ini kerap disampaikan oleh pelaku industri televisi dan radio yang merasa dibebani banyak aturan, sementara media digital berjalan relatif bebas.

Pandangan ini disampaikan oleh Dr. Ignatius Haryanto, pakar komunikasi dari Universitas Indonesia, dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi I DPR RI yang membahas RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.

“Media penyiaran diatur ketat oleh berbagai regulasi: mulai dari UU Penyiaran, kode etik jurnalistik, sampai standar program siaran. Sedangkan di ranah digital, masih terasa seperti wilayah abu-abu yang belum banyak disentuh hukum,” ujar Ignatius.

Meski begitu, ia mengakui bahwa tidak semua konten digital bebas aturan. Banyak platform teknologi telah memiliki pedoman komunitas (community guidelines) yang menjadi dasar moderasi konten.

“Perusahaan digital umumnya sudah memiliki sistem internal untuk menyaring konten, dan bisa langsung menurunkan materi yang dianggap melanggar kebijakan mereka,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sejumlah regulasi sebenarnya sudah mencakup aktivitas digital, seperti Undang-Undang ITE serta Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang telah direvisi menjadi Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat.

Namun demikian, Ignatius menekankan bahwa pendekatan terhadap penyiaran dan media digital memang seharusnya berbeda karena karakteristik keduanya tak sama. Untuk itu, Indonesia bisa mencontoh negara-negara lain yang telah lebih dulu menyusun kerangka hukum komprehensif untuk dunia digital dan penyiaran.

“Transformasi teknologi sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Maka, ke depan pemerintah perlu hadir dengan regulasi yang menyeluruh dan responsif terhadap perkembangan digital,” tutup Ignatius.