Akademisi Hukum Unsrat Angkat Bicara Terkait Penghentian Penyidikan Terhadap JL

JurnalPatroliNews – Manado – Eugenius Paransi menyampaikan bahwa kemungkinan penghentian penyidikan karna kadaluarsa terhadap JL Sebagai tersangka pelanggaran pemilu karena waktu kerja yang relatif singkat.

Paransi mengatakan bahwa proses kerja penanganan pemilu hanya selama satu bulan, jika melewati masa kerja tersebut maka kasus tersebut bisa di Nyatakan telah kadaluarsa. Masa kerja untuk penanganan pelanggaran Pemilu jelas tertera dalam Undang-Undang Pemilu.

“Jika ada yang merasa tidak puas dengan penghentian penyidikan tersebut, pihak pelapor masih bisa melakukan upaya hukum. Karena besar kemungkinan bukti yang disajikan tidak memenuhi syarat apalagi sifatnya bukan tangkap tangan melainkan melalui pihak lainnya,” kata Paransi.

Terakhir, Penghentian penyidikan memang kewenangan pihak kepolisian, saya yakin pihak kepolisian bertindak secara Profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar