JurnalPatroliNews | Cimahi — Polisi membongkar aksi pencurian kabel sinyal dan grounding di jalur Kereta Cepat Whoosh yang terjadi di wilayah Cimahi dan Padalarang, Jawa Barat. Sebanyak enam orang ditangkap, terdiri atas lima tersangka yang diduga terlibat langsung dalam pencurian dan satu orang yang diduga berperan sebagai penadah.
Kasus tersebut mendapat perhatian serius karena kabel yang dicuri merupakan bagian dari fasilitas pendukung operasional kereta cepat. Pencurian bahkan sempat berdampak terhadap perjalanan Whoosh.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan pengungkapan perkara dilakukan bersama Polsek Cimahi Selatan dan Polsek Padalarang.
“Polres Cimahi dengan bekerja sama dengan Polsek Cimahi Selatan dan Polsek Padalarang telah melaksanakan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam pengungkapan ini kami mengamankan enam orang,” kata Faruk saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (1/10/2026).
Dua Lokasi Jadi Sasaran
Penyidik mengungkap dua aksi pencurian dilakukan di lokasi dan waktu berbeda.
Aksi pertama terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 02.10 WIB di KM 120+526, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Sedangkan aksi kedua berlangsung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di KM 105, wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Dari dua lokasi tersebut, para pelaku mengambil kabel yang terpasang pada jalur kereta cepat.
Berdasarkan hasil pengungkapan polisi, kabel yang menjadi sasaran memiliki fungsi penting, termasuk sebagai bagian dari sistem sinyal dan grounding yang mendukung operasional Whoosh. Pihak KCIC menegaskan setiap komponen yang terpasang di jalur memiliki fungsi yang tidak dapat dipisahkan dari keselamatan dan kelancaran perjalanan.
Masuk Saat Kereta Tidak Beroperasi
Polisi menyebut para pelaku memanfaatkan waktu ketika tidak ada perjalanan kereta untuk menjalankan aksinya.
Mereka diduga memanjat pagar pembatas jalur, kemudian memotong kabel menggunakan gergaji. Kabel tidak seluruhnya langsung dibawa pergi.
Sebagian hasil potongan disembunyikan terlebih dahulu di kawasan perbukitan yang berjarak sekitar 70 meter dari lokasi pencurian. Polisi menemukan kabel tersebut sebelum sempat dipasarkan.
“Jadi saat kereta tidak melintas, mereka manjat pagar pembatas terus potong kabel menggunakan gergaji, lalu dibawa pergi. Tapi mereka tidak mengambil sekaligus. Dipotong dulu, disembunyikan, dijual bertahap,” ujar Faruk.
Menurut polisi, sebagian kabel lainnya telah dibawa dan diserahkan kepada pihak yang diduga sebagai penadah.
Kerugian Sekitar Rp60 Juta
Dari dua aksi tersebut, pihak pengelola Whoosh melaporkan kerugian material sekitar Rp60 juta.
Namun, menurut kepolisian, dampak pencurian tidak dapat hanya dihitung dari nilai material kabel yang hilang.
Pengambilan kabel dari jalur kereta cepat berpotensi mengganggu sistem pendukung operasional dan menimbulkan risiko terhadap perjalanan kereta. Polisi menyebut aksi tersebut sempat berdampak pada perjalanan Whoosh.
“Adapun kerugian yang dilaporkan oleh pihak KCIC Whoosh sekitar Rp60 juta. Adapun barang-barang yang diambil seperti yang kami tampilkan di depan ini adalah berupa kabel-kabel. Belum lagi risiko kecelakaan,” kata Faruk.
Ia menegaskan pencurian fasilitas tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai kejahatan terhadap barang milik perusahaan karena menyangkut infrastruktur transportasi strategis.
Tiga Tersangka Pernah Bekerja di Proyek KCIC
Dari lima orang yang diduga sebagai pelaku utama, tiga di antaranya disebut pernah bekerja dalam proyek pembangunan KCIC.
Pengalaman tersebut diduga membuat mereka mengetahui kondisi jalur, termasuk titik-titik yang dianggap memiliki celah pengawasan serta waktu yang memungkinkan aksi dilakukan.
“Jadi tiga dari lima pelaku utama ini adalah mantan pekerja proyek KCIC Whoosh. Jadi mereka tahu jadwal, tahu celah, tahu apa yang berharga,” ujar Faruk.
Sementara dua tersangka lainnya disebut merupakan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Jatiluhur, Purwakarta, terkait perkara pencurian.
Fakta tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik dalam mengurai jaringan dan kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan perkara serupa di lokasi lain.
Lima Pelaku dan Satu Penadah Ditahan
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan satu perempuan sebagai tersangka penadahan.
Kelima pelaku pencurian masing-masing berinisial HR, R, JR, G dan FF. Sementara tersangka yang diduga berperan sebagai penadah berinisial IR, warga Kota Bandung.
Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan. Pendalaman juga diperlukan untuk mengetahui aliran barang hasil pencurian maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dijerat KUHP Nasional
Lima tersangka pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Pasal tersebut antara lain mengatur pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong atau memanjat serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman pidana pada Pasal 477 ayat (1) mencapai tujuh tahun penjara.
Sementara tersangka yang diduga menerima atau menjual barang hasil kejahatan dijerat Pasal 591 KUHP Nasional tentang penadahan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Keamanan Jalur Whoosh Diperketat
Pengungkapan perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut fasilitas yang berada di sepanjang jalur kereta cepat.
KCIC menyatakan pengamanan lintasan diperkuat menggunakan ribuan personel dan kamera pengawas di sepanjang trase sepanjang 142,3 kilometer.
Bagi aparat dan pengelola, kasus tersebut menunjukkan bahwa pengamanan aset transportasi strategis membutuhkan pengawasan berlapis serta kewaspadaan masyarakat.
Polres Cimahi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur Whoosh.
Kasus pencurian kabel tersebut kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sementara seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan perkara nantinya akan diuji melalui mekanisme peradilan.















Komentar