JurnalPatroliNews | Jakarta – Praktik penyadapan oleh lembaga negara kembali menjadi perhatian dalam perbincangan mengenai akuntabilitas penegakan hukum dan perlindungan demokrasi. Politisi Anas Urbaningrum mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah pengawasan lebih mendalam dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengaudit pelaksanaan penyadapan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan tersebut.
Usulan ini diarahkan untuk memastikan bahwa penggunaan instrumen penyadapan benar-benar dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, prosedur yang berlaku, serta kepentingan negara dan masyarakat luas.
Anas menilai, kewenangan penyadapan merupakan instrumen penting dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional. Namun, kewenangan tersebut harus disertai mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak keluar dari tujuan awal pemberiannya.
Dalam keterangannya melalui media sosial, Anas menegaskan bahwa penyadapan di negara demokrasi tidak boleh dijalankan secara sembarangan, apalagi digunakan untuk kepentingan personal maupun persaingan politik.
“Penyadapan di negara hukum dan demokrasi musti dilakukan dengan disiplin, taat asas, dan akuntabel. Bagi kepentingan negara dan kemaslahatan publik, bukan untuk kepentingan pribadi dan menguntit (dan mematikan) lawan-lawan politik,” beber Anas.
Audit Penyadapan Dinilai Perlu Menjangkau Praktik Masa Lalu
Salah satu poin penting dalam gagasan tersebut adalah cakupan waktu pemeriksaan. Anas menyarankan agar audit tidak hanya berfokus pada persoalan atau peristiwa yang sedang menjadi perhatian publik, tetapi juga menelusuri praktik penyadapan dalam rentang waktu yang lebih panjang.
Ia mengusulkan periode audit, misalnya, mencakup pelaksanaan penyadapan selama 20 tahun terakhir.
Rentang waktu tersebut dinilai dapat menjadi kerangka evaluasi untuk melihat bagaimana kewenangan penyadapan digunakan, bagaimana prosedur pengawasannya diterapkan, serta apakah terdapat potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada persoalan individu atau institusi tertentu, melainkan dapat memberikan gambaran lebih menyeluruh mengenai tata kelola kewenangan penyadapan di Indonesia.
DPR Didorong Perkuat Fungsi Pengawasan
Pembentukan Pansus, sebagaimana diusulkan Anas, juga berkaitan dengan fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan kewenangan lembaga negara.
Dalam negara hukum, penggunaan kewenangan khusus seperti penyadapan membutuhkan batasan yang tegas. Sebab, tindakan tersebut bersentuhan langsung dengan privasi, komunikasi, dan hak-hak dasar warga negara.
Karena itu, transparansi prosedur, dasar hukum, mekanisme perizinan, serta pertanggungjawaban penggunaan kewenangan menjadi aspek penting yang perlu dievaluasi.
Audit yang dilakukan secara terukur juga diharapkan dapat membedakan penyadapan yang dilaksanakan untuk kepentingan penegakan hukum dari kemungkinan penggunaan kewenangan di luar tujuan yang dibenarkan.
Akuntabilitas Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Gagasan Anas tersebut menempatkan akuntabilitas sebagai persoalan utama dalam tata kelola penyadapan. Kewenangan negara untuk melakukan pengawasan komunikasi harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak berubah menjadi instrumen untuk menguntit individu atau membatasi ruang demokrasi.
Di sisi lain, usulan pembentukan Pansus masih merupakan dorongan politik yang memerlukan pembahasan dan tindak lanjut melalui mekanisme kelembagaan DPR.
Apabila gagasan tersebut ditindaklanjuti, audit perlu dirancang dengan ruang lingkup yang jelas, metode pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap memperhatikan kerahasiaan informasi yang sah menurut hukum.
Pada akhirnya, persoalan penyadapan bukan semata-mata menyangkut kemampuan teknologi lembaga negara, melainkan juga bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara bertanggung jawab.
Negara membutuhkan instrumen penyadapan untuk kepentingan hukum dan keamanan. Namun, demokrasi juga membutuhkan jaminan bahwa instrumen tersebut tidak disalahgunakan.
Di titik inilah usulan Anas Urbaningrum menjadi relevan untuk diperdebatkan: bagaimana memastikan kewenangan penyadapan tetap menjadi alat perlindungan kepentingan publik, bukan sarana kepentingan pribadi maupun pertarungan politik.















Komentar